Liputan6.com, Surabaya - Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan mantan kepala sekolah MTS Nurul Islam Jalan KH Syafii, Kecamatan Manyar, AN sebagai tersangka pemukulan siswi hingga pingsan.
"Kami menetapkan AN sebagai tersangka dan yang bersangkutan juga sudah langsung kami amankan," ujar AKBP Aziz, Senin (9/1/2023).
AKBP Azis mengatakan, tersangka AN dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Tersangka AN terancam hukuman 3,5 tahun penjara," ucapnya.
Advertisement
Diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat dengan mengamankan kepala sekolah MTS yang memukul belasan siswi hingga beberapa siswi pingsan. Korbannya masih di bawah umur.
Kepala Sekolah berinisial AN diamankan petugas pada Jumat, 6 Januari 2023 malam. AN melakukan pemukulan terhadap 15 siswi gara-gara mereka membeli makanan di kantin SMK bukan di kantin MTS.
AN langsung memukul para siswinya. Beberapa diantaranya pingsan dan ada mengalami luka di bagian kepala sesuai hasil visum.
Pemukulan kepada belasan siswi pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di sekolah MTS Nurul Islam di Jalan KH Syafii, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Orang tua korban tidak terima dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Manyar. Kemudian tanggal 6 Januari kasus tersebut langsung diambil alih Polres Gresik. Unit PPA Satreskrim Polres Gresik melakukan gelar perkara dan mengamankan AN.
Dicopot
Sebelumnya, Ketua Yayasan sekolah MTs Nurul Islam Desa Pongangan Manyar, Gresik, Ali Muchsin mengungkapkan, pihaknya telah memberhentikan AN dari jabatannya sebagai kepala sekolah.
Hal tersebut lantaran buntut dari peristiwa pemukulan yang dilakukan AN terhadap 15 siswanya hingga menyebabkan empat anak mengalami pingsan.
 "Pemberhentian AN sebagai kepala sekolah merupakan keuputusan forum rapat tertinggi. Hal itu merespon atas keluhan para korban yang mengalami trauma setelah pasca kejadian pemukulan," ujar Ali, Sabtu (7/1/2023).
Ali mengatakan, setelah memberhentikan AN maka pihaknya menunjuk Wakil Kepala Sekolah MTs Nurul Islam untuk menggantikan jabatan AN.
"Kami putuskan yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan. Sebagai gantinya, kami menunjuk Waka Sekolah ibu Luluk Mufidah selama tiga bulan kedepan," ucapnya.
Advertisement