Sukses

Polres Jember Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Madura

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, dalam kasus penyalahgunaan sabu terdapat tiga orang yang jaringannya sampai ke Madura.

Liputan6.com, Jember - Satreskoba Polres Jember menggulung 11 tersangka pengedar sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) dengan nilai puluhan juta rupiah.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, dalam kasus penyalahgunaan sabu terdapat tiga orang yang jaringannya sampai ke Madura.

“Untuk perkara narkotika Satnarkoba mengamankan 4 orang tersangka, tiga orang merupakan jaringan Madura. Para tersangka ini ditangkap pada hari Rabu 4 Januari 2023, dimana sebelumnya pada 24 Desember 2022 telah melakukan pembelian narkoba ke Pulau Madura dengan jumlah 100 gram, nilainya kurang lebih 90 juta,” ujar Hery, Selasa (10/1/2023).

Ketiga tersangka tersebut yakni, AH dan S warga Kecamatan Puger, serta SL warga Kecamatan Sumberbaru kemudian membagi sabu dalam paket kecil seberat 0,25gram dan dijual ke pasaran dengan harga Rp 400 ribu perpaket.

Dalam perjalanannya mulai 24 Desember sampai ditangkap petugas, para tersangka sudah menjual sabu seberat 62,7gram dan sisanya 37,18gram bisa diamankan petugas.

Sementara, satu tersangka lainnya berinisial Y diamankan polisi pada 3 Januari di kawasan Jalan Gajah Mada dengan barang bukti sabu seberat 0,12 gram.

Selain itu, Satreskoba Polres Jember juga menangkap 6 tersangka berkaitan dalam peredaran okerbaya dengan barang bukti sebanyak 730 butir.

Modus yang dipakai para tersangka adalah dengan membeli online masing-masing 1 kaleng seharga Rp 500 ribu, yang berisi 1.000 butir obat. Kemudian, pelaku membagi obat tersebut dalam bentuk paket kecil, 1 klip berisi 10 butir yang dijual dengan harga Rp 20 ribu.

“Dari penjualan okerbaya ini, para pelaku bisa mendapatkan uang sejumlah Rp 2 juta rupiah, sehingga didapatkan keuntungan 1,5 juta perkaleng,” jelasnya.

2 dari 2 halaman

Diancam 20 dan 15 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, para pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, dan denda minimal 1,3 miliar atau maksimal 13 miliar.

Sedangkan, untuk para pelaku pengedar okerbaya polisi menjerat mereka dengan Pasal 196 sub Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, dan denda 1 miliar.