Â
Liputan6.com, Surabaya - Wanita inisial MH (41) menjadi korban dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh suaminya, Aiptu AR, anggota polisi Polres Pamekasan. Peristiwa tak lazim itu berawal saat mereka berdua mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Awalnya pakai sabu bersama. Jadi pikiran saya, antara sadar dan gak sadar. Jadi semua kejadian itu pengaruh narkoba," ujar MH usai mencabut Aduan Masyarakat (Dumas) perkara asusila di Mapolda Jatim, Selasa (10/1/2023).
Advertisement
Disinggung soal kebiasaan konsumsi sabu, MH mengatakan, mulai memakai sabu itu pada 2008 di daerah Blega Bangkalan. "Tapi di 2021 sampai sekarang saya sudah berhenti konsumsi sabu," ucapnya.
MH diajak berhubungan intim oleh Aiptu AR dengan cara tidak lazim itu dilakukan dalam setahun bisa sekali atau dua kali. Dia juga mengaku jengkel kepada AR sehingga kasus ini baru mencul di publik padahal rentan kejadiannya susah lama.
"Kenapa ya, saya itu merasa gimana ya sama suami saya itu. Iya (sempat merasa jengkel dengan suami) seperti itu," ujarnya.
Selain itu, MH juga membeberkan alasanya kenapa mencabut Dumas perkara asusila AR di Polda Jatim ini.
"Pertama karena anak. Kedua, saya sudah ikhlas semuanya. Saya sudah terima. Jadi saya mohon, dan saya sudah memaafkan suami saya," ucapnya.
Sebelum mencabut dumas ini, MH mengaku sudah musyawarah antara pihaknya dengan keluarga sang suami.
"Kami sudah musyawarah hari Minggu kemari dan meminta diselesaikan secara kekeluargaan antara keluarga," ujarnya.
Diketahui, Aiptu AR telah dilaporkan istrinya, MH (41) atas perkara dugaan kekerasan seksual, pemerkosaan, pelanggaran ITE dan narkotika pada 29 Desember 2022 ke Bidpropam Polda Jatim.
Kejadian ini diduga telah terjadi sejak 2015, dan berlangsung hingga 2022. AR kerap mengajak teman sesama anggota Polisi dan ada juga anggota TNI untuk menggauli istrinya. Tidak hanya itu, AR kerap mengonsumsi obat-obatan terlarang sebelum memulai aksi bejat itu.Â
Â
Laporkan yang Lain
Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan Iptu MHD yang juga anggota Polres Pamekasan dan AKP H yang merupakan anggota Polres Bangkalan. Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan dan AKP H dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual.
Atas laporan itu, Bidpropam Polda Jatim memeriksa tujuh orang. Terdiri dari empat polisi dan tiga non-anggota Polri. Saat ini, tujuh orang tersebut masih berstatus terperiksa. Selain memeriksa, Bidpropam Polda Jatim juga menyita memori microSD. Diduga memori ini berisi rekaman video asusila yang diperankan para terlapor dan pelapor.
Advertisement