Liputan6.com, Situbondo - Satuan Kepolisian Air dan Udara (Satpolairud) Polres Situbondo menangkap lima kapal nelayan yang diduga menggunakan jaring gardan beroperasi di zona terlarang.
Kasatpol Airud Polres Situbondo, AKP Muhammad Hasanuddin mengatakan, kapal yang menggunakan jaring gardan harus beroperasi di jarak 4-12 mil laut. Sedangkan kapal tersebut beroperasi di jarak 2 mil laut.
“Ini akan sangat merugikan nelayan pancing, karena mencari ikan dengan jaring gardan bisa merusak rumah ikan yang dibuat nelayan pancing dan merusak terumbu karang,” ujarnya, Rabu (11/1/2023).
Advertisement
Untuk saat ini kelima kapal tersebut diamankan di Pelabuhan Kalbut. Sedangkan 20 anak buah kapal (ABK) dimintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Karena sosialisasi secara massif sudah kita lakukan, jadi sudah saatnya penindakan bagi yang melanggar,” tambah AKP Hasanuddin.
Tindakan tegas ini juga sebagai upaya untuk meredam potensi konflik antara nelayan gardan dan nelayan pancing jika Tindakan pelanggaran dibiarkan. Mengingat 2 mil laut itu merupakan wilayah nelayan pancing.
“Dengan Tindakan ini akan meminimalisir wilayah konflik, karena 2 mil laut itu wilayahya nelayan pancing. Jadi kita berusaha meredam sedini mungkin,” tegasnya.
Selain itu, patroli di laut Situbondo, juga akan terus dilakukan, sehingga pelanggaran di tengah laut bisa ditekan.
“Terus kita patroli laut di wilayah Situbondo. Mudah-mudahan para nelayan bisa mematuhi peraturan yang berlaku,” pungkasnya.