Liputan6.com, Surabaya - Tim Satgas illegal fishing Subdit Gakkum bersama Subdit Patroli Ditpolairud Polda Jatim mengamankan sejumlah perahu nelayan serta 61 orang Anak Buah Kapal (ABK) yang diduga menangkap ikan illegal dengan jaring Trawl.
"Dalam penangkapan tersebut diamankan delapan perahu beserta 61 orang ABK dan delapan set peralatan jaring Trawl lengkap serta ikan hasil tangkapan kurang lebih dua ton," ujar Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, Rabu (11/1/2023).
Dia menyatakan, penangkapan tersebut berkat adanya informasi masyarakat nelayan di sekitar perairan Kenjeran Alur Perairan Timur Surabaya (APTS) pada Senin 9 Januari.
Advertisement
Kombes Puji menjelaskan, usai mendapat informasi tersebut Tim Satgas Illegal Fishing bersama kapal Patroli Ditpolairud Polda Jatim patroli. Dan ternyata benar ada sekelompok nelayan menangkap ikan secara illegal.
“Petugas menangkap perahu nelayan beserta delapan nelayan untuk diamankan kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa yaitu satu unit perahu nelayan Sambung GT 3, dengan ABK delapan orang.
Satu perahu nelayan Banyu Asih GT 3, dengan ABK delapan orang. Satu perahu nelayan Maju Jaya GT 3. Satu perahu nelayan Sahabat GT 3, dengan ABK delapan orang.
Jerat Pidana
Satu unit perahu nelayan Mawar GT 3, dengan ABK tujuh orang. Satu perahu SRI Dunung GT 3, dengan ABK 11 orang. Satu perahu Sandem GT 3 dengan ABK delapan orang. Satu perahu Jabal Nur GT 3 dengan ABK 11 orang. Sehingga totalnya ada 61 orang ABK.
Selain itu, juga turut diamankan delapan set alat penangkap ikan yang dilarang (trawl), delapan papan pemberat jaring, kurang lebih dua ton ikan jenis campuran hasil tangkapan dengan menggunakan jaring Trawl.
Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 85 jo pasal 100 B UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 KUHPidana.
Advertisement