Liputan6.com, Malang - Seruan tuntutan keadilan atas tragedi Kanjuruhan terus digelorakan oleh Arek-arek Malang dengan berbagai cara. Mulai dari aksi turun ke jalan, kirim surat ke presiden, doa bersama dan lain sebagainya.
Terbaru, upaya menuntut keadilan atas 135 korban jiwa dan ratusan korban luka tragedi Kanjuruhan itu dengan cara menempel poster di pos polisi Rajabali Kayutangan Malang. Warga maupun pengendara baru melihat bila pos itu telah ditutup poster sejak Kamis, 12 Januari 2023.
Poster kertas berisi tuntutan dan kritik terhadap manajemen Arema FC, PSSI sampai aparat penegak hukum. Tulisan itu seperti Big Bos Not Found, Hadirin Yang Berbahagia Revolusi PSSI, Lawan dan Hentikan Brutalitas Aparat, Aremania Berjuang Sendiri Klubnya Tidak Peduli.
Advertisement
“Kemarin kondisi pos masih seperti biasa, mungkin baru ditempel Kamis dini hari,” kata seorang petugas Dinas Perhubungan saat berjaga di kawasan itu.
Pos poster usut tuntas tragedi Kanjuruhan itu pun menyita perhatian para pengendara dan warga yang melintas. Tak sedikit yang menyempatkan mengabadikan pos itu ketika lampu lalu lintas warna merah menyala.
“Poster itu mewakili kekecewaan kami soal proses hukum yang sedang berjalan terkait peristiwa Kanjuruhan,” kata Eko salah seorang pengendara.
Berbagai langkah telah dilakukan oleh keluarga korban dan tim advokasi demi menuntut keadilan. Mulai dari mengadu ke Komnas HAM, Bareskrim Mabes Polri, DPR RI, Ombudsman RI dan lain sebagainya. Terakhir, mereka juga bertemu Kepala Kantor Staf Kepresidenan.
Meski begitu, penanganan hukum tragedi Kanjuruhan menimbulkan kekecewaan bagi keluarga korban maupun Arek Malang umumnya sebab dinilai belum menyeret aktor utamanya. Menutup pos polisi Kayutangan dengan poster jadi upaya menjaga api perlawanan.
“Kami berharap ada keadilan bagi korban Kanjuruhan serta perubahan menyeluruh tata kelola sepakbola Indonesia,” ujar Eko.
Sidang Tragedi Kanjuruhan
Sidang perdana perkara tragedi Kanjuruhan bakal digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 16 Januari 2023 mendatang. Ada lima tersangka dalam peristiwa itu yang akan menjalani persidangan.
Kelima tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka dijerat menggunakan pasal 359 KUHP, pasal 360 KUHP dan pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Penggunaan pasal itulah yang memantik kekecewaan keluarga korban lantaran dinilai terlalu ringan.
Advertisement