Liputan6.com, Surabaya - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melayangkan sebanyak 67 pertanyaan kepada Venna Melinda terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya Ferry Irawan.
Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea berterima kasih kepada penyidik yang telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca Juga
"Saat ini sudah keluar SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), ternyata sudah dilakukan gelar dan Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya usai mendampingi Venna Melinda menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, dilansir dari Antara, Kamis (12/1/2023).
Advertisement
Hotman berharap Ferry Irawan menghormati panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang rencananya dilakukan pada Senin, 16 Januari 2023.
Sementara itu, Venna Melinda menyatakan segera melayangkan gugatan cerai kepada Ferry Irawan karena sering mendapatkan tindak kekerasan selama tiga bulan terakhir.
"Insya Allah pulang ke Jakarta saya akan mengurus cerai," katanya.
Venna Melinda menyatakan ke depan akan lebih memilih fokus kepada anak-anak dan pekerjaan. Apalagi saat ini dirinya sedang mempersiapkan diri maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 untuk daerah pemilihan Tulungagung dan Kediri.
"Saya merasa ini sudah cukup, kekerasan ini sudah cukup. Saya ingin fokus sama pekerjaan saya, sama anak-anak saya," ujarnya.
Â
Trauma Kekerasan
Venna Melinda menyatakan dirinya sudah sangat trauma atas kekerasan yang dilakukan suaminya, meskipun sebagai seorang perempuan selalu ingin mempertahankan perkawinan dan menghargai sang suami.
"Saya selalu ingin menghargai suami saya makanya saya bawa ke daerah pemilihan saya. Tapi, saya tidak mengira di dapil saya Tulungagung dan Kediri malah mengalami KDRT berat," kata Venna.
Advertisement