Sukses

Polisi Bekuk 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sidoarjo, Terancam 6 Tahun Bui

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya sebuah truk yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Liputan6.com, Sidoarjo - Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di wilayah hukum Polresta Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan salah satu kasus yang berhasil diungkap yaitu penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara modifikasi kendaraan pengangkutan.

"Saat memantau di sejumlah SPBU wilayah Tarik, Balongbendo dan Krian, Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Satreskrim menyita satu unit truk warna merah asal Semarang," katanya di Sidoarjo dilansir dari Antara, Kamis (12/1/2023).

Dia melanjutkan, di dalam boks nya terdapat tangki dengan kapasitas 10 ribu liter berisi 8 ribu liter BBM jenis bio solar bersubsidi, yang berasal dari SPBU, selanjutnya melakukan pengangkutan dari Semarang menuju ke pembeli atau pemesan di Jawa Timur.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya sebuah truk yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi.

"Dan memang benar didapati sebuah truk di dalam boks nya menampung BBM bersubsidi bio solar di wilayah Sidoarjo barat, tepat kami amankan di wilayah Krian," ujarnya.

Terkait kasus ini, kata dia, polisi menangkap dua orang tersangka yakni FT dan SH asal Semarang yang merupakan sopir truk yang menyalahgunakan pengangkutan niaga solar bersubsidi, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku mereka hendak melakukan pembongkaran di wilayah Sidoarjo atas petunjuk dari saudara I selaku pemiliknya dan diberikan upah borongan sebesar Rp3 juta," tuturnya.

2 dari 2 halaman

Terancam 6 Tahun Penjara

Pelaku tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar sesuai undang-undang yang berlaku.

Yaitu sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP yaitu melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas atau elpiji yang disubsidi Pemerintah.