Sukses

Kuasa Hukum Bantah Cabut Laporan Kekerasan Seksual Santri oleh Kiai di Jember

Yamani mengatakan, Polres Jember juga sudah melakukan visum terhadap empat santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual Kiai FM.

 

Liputan6.com, Jember - Kuasa hukum pelapor kasus kekerasan seksual santri di Jember, Yamani mengatakan pihaknya mendapat banyak dukungan untuk meneruskan kasus ini hingga tuntas.

"Tidak benar isu yang menyebutkan bahwa pelapor mencabut laporanya di Polres Jember,” tegasnya, Jumat (13/1/2023).

Yamani mengatakan, Polres Jember juga sudah melakukan visum terhadap empat santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual Kiai FM.

Sebelumnya, pengasuh salah satu pondok pesantren di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung Jember, Kiai FM dilaporkan istrinya HA ke Polres Jember terkait dengan dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri.

Kasus tersebut menjadi perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), sehingga tim kementerian turun ke Kabupaten Jember dan meminta bantuan Polda Jawa Timur untuk meengawal proses penegakan hukum tindak asusila yang dilakukan pemngasuh pondok pesantren di Desa Manggaran itu.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polres Jember juga sudah memeriksa pengasuh Pondok Pesantren terkiat dugaan kekerasan seksual.

“Hari ini ada empat orang saksi yang diperiksa, salah satunya adalah kiai FM yang diperiksa untuk pertama kalinya,”ujar kuasa hukum terlapor FM, Andi C  Putra  Jumat (13/1/2023)

Menurutnya pemeriksaan tiga orang santri pondok pesantren sebagai saksi merupakan pemeriksaan tambahan karena sebelumnya ketiga santri tersebut sudah diperiksa beberapa hari lalu.

2 dari 2 halaman

Surat Panggilan

 

“Pemeriksaan empat saksi itu kami dampingi karena kami merupakan kuasa hukum terlapor Kiai FM sekaligus kuasa hukum tiga orang santri tersebut,” paparnya.

Polres Jember sendiri sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan terhadap terlapor Kiai FM, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit.