Sukses

Pengedar Sabu di Probolinggo Ditangkap Saat Bareng Purel

Seorang pengedar sabu- sabu asal Kabupaten Situbondo diringkus polisi di rumah kontrakanya di Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Liputan6.com, Probolinggo - Polisi meringkus YS (41), pengedar sabu-sabu di rumah kontrakanya, Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. YS ditangkap bersama seorang perempuan pemandu karaoke atau purel.

Kasat Resnarkoba Polres Probolingo AKP Ahmad Jayadi membenarkan penangkapan pengedar narkoba tersebut. Menurut Jayadi, penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 Wib, Rabu (11/1/2023) malam.

Awalnya petugas mendapatkan informasi peredaran narkoba di Desa Karanganyar Kecamatan Paiton. Mendapati itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan itu, petugas pengantongi identitas pelaku. Di mana kemudian petugas mendatangi rumah kontrakanya yang berlokasi di Dusun Krajan,” ujarnya, Sabtu (14/1/2023).

Hanya saja, setibanya di lokasi petugas tidak dibukakan pintu oleh pelaku meski sudah diketuk beberapa kali. Khawatir pelaku dan barang bukti hilang, petugas akhirnya mendobrak pintu rumah kontrakan pelaku.

“Di situ petugas pendapati pelaku bersama seorang purel. Dan sewaktu rumah digeledah, didapatilah barang bukti sabu seberat 10,76 gram,” tuturnya.

Jayadi menyebut pihaknya turut mendatangi salah satu hotel di Kecamatan Banyunglugur, Kabupaten Situbondo. Itu karena pelaku dan pemandu lagu tersebut berencana pesta narkoba di lokasi setempat.

“Di hotel itu, kami dapati seperangkat alat hisap sabu, seperti pipet dan bong. Di mana benar adanya, kalau hotel setempat hendak digunakan pesat sabu,” paparnya.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Hasil pemeriksaan kepada pelaku, Jayadi mengatakan, barang bukti sabu yang diamankan berasal dari AS warga Desa Klaseman, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

“Untuk keberadaan AS ini masih dalam pengejaran anggota kami,” tegasnya.

Akibat perbuatanya itu pelaku YS terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.