Sukses

Pemkab Probolinggo Bangun Kawasan Industri Hasil Tembakau, Perangi Rokok Ilegal

Ia menjelaskan, keberadaan KIHT itu bertujuan agar rokok yang beredar di lapangan sudah memakai pita cukai dan dalam rangka mencegah peredaran rokok illegal.

Liputan6.com, Probolinggo - Pemkab Probolinggo membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) secara bertahap untuk menekan peredaran rokok illegal.

“Proses pembangunan KIHT di Desa Sumberrejo, Kecamatan Paiton tahap pertama sudah rampung 100 persen yakni terbangun dua Gudang, jalan masuk dengan paving dan pagar depan,” ujar Kepala Bidang Perindustrian Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Arie Kartikasari, Senin (16/1/2023).

Menurutnya, anggaran untuk pembangunan KIHT tahap pertama mencapai Rp3,8 miliar dan saat ini pembanguanan KIHT masuk ke tahap kedua. Namun master plannya masih mau direview dan anggaranya masih menunggu regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023.

“Untuk pengelolaan dari KIHT Kabupaten Probolinggo nantinya harus berbeda hukum. Bisa koperasi, perusahaan dan lain sebagainya. Namun sebelum beroperasi, pagarnya  wajib keliling karena KIHT itu harus sistem satu pintu,” tuturnya.

Ia menjelaskan, keberadaan KIHT itu bertujuan agar rokok yang beredar di lapangan sudah memakai pita cukai dan dalam rangka  mencegah peredaran rokok illegal.

“Intinya membantu perushaan rokok rumahan yang tidak memenuhi luasan dan one gate system untuk mendapatkan pita cukai rokok,” paparnya.

Kawasan Industri Hasil Tembakaui Probolinggo itu beridiri di lahan seluas 2,4 hektare dan saat ini sudah terbangun dua gudang yang mampu menampung empat perusahaan rokok.

“Masing-masing Gudang berukuran 20x20 meter. Nantinya di lokasi KIHT ini bisa dibangun sebanyak 12 gudang tergantung dengan jumlah perusahaan rokok yang mau bergabung,” paparnya.  

2 dari 2 halaman

Ada 23 Perusahan Rokok Yang Terdaftar

Menurutnya perusahan rokok yang sudah terdaftar di Kantor Bea Cukai Probolinggo sebanyak 23 perushan, namun hanya saja ayang akan diakomodir di KIHT itu diluar 23 perushaan tersebut.

“Harapannya keberadaan KIHT ini mampu melakukan pemberantasan rokok illegal. Selain itu bisa menyerap tenaga kerja dan meningkatkan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.