Sukses

Brimob Kawal Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dihukum Berat

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan, pihaknya membuat empat pola pengamanan untuk mengantisipasi suporter sepakbola Malang atau Aremania tidak hadir di PN Surabaya.

Liputan6.com, Surabaya - Sidang perdana perkara tersangka tragedi Kanjuruhan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ada sebanyak 1.609 personel polisi, termasuk dari satuan Brimob bersenjata lengkap yang ikut mengawal jalannya sidang ini.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan, pihaknya membuat empat pola pengamanan untuk mengantisipasi suporter sepakbola Malang atau Aremania tidak hadir di PN Surabaya.

"Penyekatan mulai dari batas kota seperti Sidoarjo, Pasuruan, Gresik dan Mojokerto. Selanjutnya, penyekatan di dalam kota dan dilingkungan PN Surabaya," ujarnya, Senin (16/1/2023).

Kombes Yusep mengungkapkan, personel yang terlibat dalam pengamanan sidang tragedi Kanjuruhan ini juga dilengkapi dengan body camp, senjata api hingga gas air mata untuk berjaga-jaga bila ada gejolak. 

"Untuk SOP yang kita siapkan, tetap kami siapkan, apabila eskalasi dibutuhkan, tetap kami siapkan namun keberadaanya pada ruang titik tertentu dan dalam kendali Kapolrestabes Surabaya," ucapnya.  

Terpisah, warga Pasuruan yang juga ibu dari korban meninggal tragedi Kanjuruhan Agus Riansyah, Rini Hanifah (49) nampak hadir di PN Surabaya. Dia mengaku hadir untuk menuntut keadilan bagi almarhum anaknya.

"Saya ingin ikuti sidangnya anak saya karena saya sudah gak percaya dengan hukum Indonesia. Sudah ndak percaya lah saya," ujarnya.

Rini mengaku geram dengan proses hukum perkara tragedi Kanjuruhan. Sebab, dari enam orang tersangka, hanya lima yang disidangkan. 

"Dari 135 lima korban hanya ada lima tersangka. Ini tidak masuk akal," ucapnya.

2 dari 2 halaman

Harap Berjalan Lancar

Rini juga berharap bahwa sidang perdana tragedi Kanjuruhan ini bisa berjalan dengan lancar, tidak ada satupun yang ditutupi dan para terdakwa dihukum dengan seberat-beratnya. 

"Hukum terdakwa seberat-beratnya, supaya juga merasakan apa yang yang kita rasakan. Bagaimana seandainya terdakwa yang kena musibah seperti ini, mungkin akan lebih parah lagi daripada saya," ujarnya.

Sebagai informasi, sidang perdana tragedi Kanjuruan ini beragendakan pembacaan dakwaan lima orang terdakwa yakni Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi bakal hadir secara online di Rutan Polda Jatim.Â