Liputan6.com, Surabaya - Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jawa Timur, Kombes Adi Karya Tobing, yang jadi pengacara tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan, dipersoalkan.
Kombes Adi mengklaim dirinya sudah mendapatkan izin insidental untuk menjadi kuasa hukum tiga terdakwa polisi tersebut.
“Kami sudah memiliki izin insidentil dari ketua pengadilan, dan itu dibenarkan sesuai dengan peraturan kepolisian yang sudah ditetapkan oleh Mabes Polri,” ujarnya, Senin (16/1/2023).
Advertisement
Tiga polisi yang jadi terdakwa dalam kasus ini adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Terpisah, pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) dan korban tragedi Kanjuruhan, sekaligus Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan mengungkapkan, dari sisi hukum acara, Bidang Hukum Polda seharusnya tak boleh mendampingi terdakwa sebagai pengacara. Sebab mereka berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Seharusnya dari sisi hukum acara tidak mungkin itu diperbolehkan seorang ASN atau seorang polisi mendampingi terdakwa dari kepolisian,” ucapnya.
Andy menyebut bahwa hal ini sebagai sesuatu yang menyalahi aturan. Seharusnya majelis hakim tak membiarkannya. “Saya pikir ini kecerobohan hakim mengizinkan seorang PH yang bukan seorang lawyer,” ujarnya.
Menurutnya, Polda Jatim juga tak perlu terlibat dalam pembalaan hukum anggotanya. Apalagi tiga anggota itu mencoreng nama institusinya sendiri.
“Seharusnya polisi (Polda Jatim) tidak perlu dan tidak sampai terlibat sejauh itu. Ini justru makin konfirmasi bahwa ini unsur polisi melindungi dirinya dari upaya pengungkapan kebenaran dan penegakan hukum,” ucapnya.
Pembacaan Dakwaan
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap lima terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan Malang, secara bergantian pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1/2023).
Lima terdakwa tragedi Kanjuruhan yang diajukan ke meja hijau masing-masing Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC, Suko Sutrisno (petugas keamanan Kanjuruhan), AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim nonaktif), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang nonaktif), dan AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang nonaktif).
Dakwaan pertama untuk terdakwa AKP Hasdarmawan dibacakan tim JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri Kepanjen Malang yang diketuai Hari Basuki.
Dalam sidang pembacaan dakwaan ini, majelis hakim meminta adanya kesepakatan agar dakwaan tidak dibacakan seluruhnya, namun poin-poin yang dianggap penting.
JPU Hari Basuki menyanggupi permintaan majelis hakim untuk membacakan poin dakwaan, terutama soal keterangan visum yang tidak dibacakan seluruhnya.
Advertisement