Liputan6.com, Banyuwangi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J) pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tuntutan JPU itu mendapatkan rekasi beragam dari masyarakat. Termasuk warga di banyuwangi. Mereka menilai mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu, pantas mendapatkan tuntutan seumur hidup.
Advertisement
“Kalau menurut saya wajar JPU menuntut Ferdy Sambo seumur hidup. Saya malah berfikir hanya dituntut 20 tahun penjara saja,” kata Muhammad Fikri Mustakim (35), warga Banyuwangi, Selasa (17/1/2023).
Fikri berharap, hakim nantinya memutus seperti apa yang dituntut jaksa.
“Mudah-mudahan (putusan) tidak berubah. Karena kalau berubah lebih rendah sangat disayangkan sekali, karena ini kasus besar dan memang butuh putusan yang seadil-adilnya dari majelis hakim nantinya,” tambah Fikri.
Hal yang sama juga diutarakan oleh warga lainya Nina Nurdiyana. Kata dia, tuntutan semumur hidup itu, sudah setimpal dengan perbuatanya. Sehingga dia berharap, tuntutan ini dikabulkan oleh majelis hakim PN Jaksel.
“Seumumur hidup itu sudah setimpal dengan apa yang dia perbuat. Dia kan dalang dari pembunuhan Brigadir J itu, untung tidak dituntut hukuman Mati. Pokonya jangan ada remisi nantinya kalau sudah dihukum,”tegas Nina panggilan akrabnya.
Nina berharap kasus seperti ini tidak terulang Kembali, karena sangat mencederai institusi kepolisian.
“Saya berharap ini yang terkahir, dengan adanya kasus ini kita sebagai masyarakat awam akhirnya berubah kepercayaan kita dengan polisi padahal yang berbuat kan hanya 1 hingga beberapa orang saja,”tambahya.
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ferdy Sambo dituntut seumur hidup lantaran dianggap mendalangi pembunuhan berencana Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup,”kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023)
Jaksa menilai Ferdy Sambo secara sah terbukti bersama- sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Berigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Jaksa menilai unsur pembunuhan berencana, merampas nyawa orang lain dan unusr lainya dalam Pasal 340 terpenuhi. Oleh karena itu dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan. Misalnya unsur pembunuhan berencana. Jaksa menuntut fakta hukum yang diperoleh
Advertisement