Liputan6.com, Jember - Kiai Fahim Mawardi atau FM, pengasuh Pondok Pesantren Al-Djaliel 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, resmi ditahan Polres Jember pada Selasa (17/1/2023). FM ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana selama hampir 24 jam sejak Senin siang.
Belum ada keterangan resmi dari polisi tentang pasal apa yang dikenakan kepada Fahim. Tim kuasa hukum Fahim mengklaim, polisi merubah pasal yang dikenakan kepada kliennya. Yakni dari sangkaan pelanggaran UU Perlindungan Anak menjadi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksusal (UU TPKS).
Hal itu terkait dengan korban dari peristiwa. Dari semula yang diduga santriwati di bawah umur, menjadi ustadzah AN yang sudah berusia 20 tahun.
Advertisement
“Tidak ada pencabulan, perselingkuhan, tidak ada itu. Apalagi pencabulan anak di bawah umur. Korbannya cuma satu orang, ustazah AN,” ujar Andy Cahyono Putra, salah satu pengacara Fahim, Selasa (17/1/2023).
Diketahui, sebelum menetapkan Fahim sebagai tersangka, polisi juga telah melakukan visum terhadap beberapa santriwati di pesantren yang diasuh Fahim. Dua dari empat santriwati tersebut masih di bawah umur.
Adapun ustazah AN merupakan salah satu pengajar yang dipergoki berada dalam satu kamar dengan Fahim pada 4 Januari 2023, sekitar pukul 23:00 WIB. Kamar pribadi Fahim tersebut berada di lantai 2 dan selama ini digunakan sebagai studio.
Selain sebagai pengasuh pesantren, Fahim juga dikenal sebagai youtuber dengan channel youtube bernama "Benteng Aqidah". Chanel tersebut berisi ceramah Fahim tentang agama dan kritik-kritik terhadap pemerintah terkait isu-isu seputar liberal dan komunis.
Keberadaan ustazah AN dan Fahim dalam satu kamar pada malam hari itu, diketahui setelah seorang santriwati berinisial SY, mengetuk pintu kamar tersebut. Suara keras itu didengar oleh HA, istri Fahim yang berada di lantai bawah.
HA yang melaporkan suaminya sendiri ke polisi menuding, Fahim melakukan perbuatan asusila dengan ustadzah AN. Juga hubungan khusus Fahim dengan santriwati berinisial SY tersebut. Namun hal itu dibantah keras oleh pengacara Kiai Fahim.
“Dari pemeriksaan penyidik kepada tersangka semalam, tidak terjadi apa-apa di studio,” tutur Andy.
Ia mengklaim, keberadaan ustadzah AN bersama Fahim di kamar studio pada malam hari itu, sekedar berkonsultasi terkait masalah pesantren. Ustadzah AN merupakan pengajar dari pesantren lain yang ditugaskan untuk membantu mengajar di Pesantren Al Djaliel 2 yang dipimpin Fahim.
“Dia (ustadzah AN) cuma sharing, menyampaikan ingin pulang. Tapi akhirnya tidak jadi pulang. Tetap mengajar di pondok. Hanya sebatas itu yang terjadi di ruangan studio,” tegas Andy.
Menikah Siri dengan AN
Lebih lanjut, Andy menyebut bahwa Fahim sudah menikahi AN secara siri atau nikah secara agama tanpa tercatat di pemerintah. Pernikahan itu untuk mencegah perzinahan di antara kedua insan tersebut.
“Pernikahan ini karena kiai menjaga. Karena kiai suka, ada hati. Begitu pula dengan AN juga ada hati. Daripada zina, ya sudah dinikahi secara siri saja,” tutur Andy.
Pernikahan siri itu terjadi sekitar November atau Desember 2022. Meski mengklaim sebagai pasangan suami istri siri, pihak Fahim membantah bahwa telah bermesraan dengan ustadzah AN, seperti yang dituduhkan HA, istri sah Fahim.
“Tapi walaupun dinikahi siri, tidak ada adegan berpelukan, berciuman apalagi hubungan suami istri. Itu tidak pernah terjadi,” tegas Andy.
Untuk makin memperkuat klaimnya, tim kuasa hukum Fahim akan menghadirkan AN dalam jumpa pers dengan awak media.
“Karena ustadzah AN juga bagian dari klien kami. Dan sekarang posisinya masih berada di pesantren Al-Djaliel 2. Dia tidak merasa menjadi korban,” pungkas Andy.
Sementara itu, polisi belum merilis resmi seputar penetapan tersangka terhadap Fahim yang dilakukan sejak Jumat pekan lalu. Juga tentang penahanan terhadap Fahim yang dilakukan sejak Selasa ini.
“Nanti akan dilakukan rilis langsung oleh kapolres. Saat ini bapak Kapolres masih di Jakarta,” ujar Iptu Brisan Iman Nula, Kasi Humas Polres Jember.
Advertisement