Sukses

NU: Situbondo Harus Bersih Praktik Prostitusi

Menurut dia, di Situbondo ditengarai masih marak terjadi praktik prostitusi di tempat bekas lokalisasi, seperti di Gunung Sampan dan Bandengan.

Liputan6.com, Situbondo - Ketua PC NU Situbondo KH Muhyiddin Khatib meminta Pemerintah Kabupaten lebih serius menangani praktik prostitusi di bekas lokalisasi di Situbondo.

“Kami sudah rapat kordinasi bersama Forkopimda, Muhammadiyah, MUI serta juga dari unsur di PCNU. Dalam Fokus itu disepakati bahwa Situbondo harus bersih dari berbagai praktik prostitusi,”ujar KH Muhyiddin Rabu (18/1/2023)

Menurut dia, di Situbondo ditengarai masih marak terjadi praktik prostitusi di tempat bekas lokalisasi, seperti di Gunung Sampan dan Bandengan maupun praktik pelacuran yang terindikasi ada di pinggir jalan, yang biasa disebut warung remang-remang.

Muhyiddin mengatakan, dari hasil rapat koordinasi penanggulangan praktik prostitusi itu akan membentuk tim bersama. Mengingat, penyelesaian soal prostitusi ini butuh pendekatan yang komprehensif dari aspek kehidupan pekerja seks komersial (PSK) tidak moral saja, tapi juga mengenai sosial maupun ekonomi.

"Ada dua rekomendasi, pertama menghadapi bupati dalam pelaksanaan Perda 27/2004 tentang Larangan Pelacuran, untuk lebih proaktif melakukan pendekatan-pendkatan persuasive. Paling tidak tahun ini terselesaikan semuanya,”paparnya.

Rekomendasi kedua, lanjut dia, pemerintah dan DPRD diharapkan  bisa mengalokasikan anggaran dalam penanggulangan prostitusi di Situbondo.

“Misalnya pendanaan pemulangan (PSK), proses pendataan dan lainya juga butuhbantuan pendanaan dari pemerintah. Kami dari ormas sebenarnya hanya menyuarakan dan mendukung Langkah pemkab, karena kekuatanya ada di pemerintah,” paparnya.

2 dari 2 halaman

DPRD Situbondo Revisi Perda Larangan Pelacuran

Diinformasikan sebelumnya, DPRD Kabupaten Situbondo, merevisi Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran, karena tidak mengatur tentang penutupan lokalisasi. Sehingga dua tempat bekas lokalisasi masih terjadi praktik transaksi prostitusi.

Dewan berinisiatif melakukan revisi Perda 27/2004 tentang Larangan Pelacuran karena tidak ada payung hukum untuk melakukan penutupan lokalisasi.

Ada tiga hal penting dalam revisi Perda 27/2004 di antaranya tempat pelacuran di Situbondo harus ditutup, rehabilitasi PSK, dan solusinya memberikan keterampilan kerja. Perda  inisiatif DPRD ini sebenarnya sudah dua tahun direncanakan yang berawal dari aspirasi masyarakat bahwa pemerintah diminta tidak hanya bisa melarang atau menutup tempat bekas lokalisasi, tapi pemerintah juga harus bisa memberikan solusi.