Liputan6.com, Banyuwangi - Petugas Pelabuhan Ketapang menyita 788 ekor burung yang akan diselundupkan dari Bali ke Jawa. Dari ratusan burung itu ada beberapa burung masuk kategori dilindungi.
“Teman-teman dari Balai Karantina Wilayah Kerja Ketapang yang mengamankan,” kata kasi Konservasi wilayah V Banyuwangi, BBKSDA Jawa Timur, Purwantono, Rabu, (18/1/2023).
Advertisement
Purwantono menyebut alasan penyitaan ratusan burung itu karena tidak dilengkapi dokumen sah. Sehingga pihak yang membawa burung-burung tersebut langsung diminta putar balik. Selanjutnya burung dilepasliarkan di Wilayah Taman Nasional Bali Barat.
"Kalau karantina langsung ditolak kalau tidak ada dokumennya. Langsung di lepas di Bali, dikembalikan," ujarnya.
Saat mengamankan burung-burung tersebut, lanjutnya, pihak Balai Karantina sempat berkoordinasi dengan pihak BKSDA. Pihak BKSDA diminta mengecek burung-burung tersebut apakah masuk burung yang dilindungi atau tidak.
"Mereka minta identifikasi burung yang diamankan kita langsung identifikasi ternyata ada burung yang masuk katagori dilindungi itu yang kita amankan dan dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Bali Barat," tegasnya.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi AKP Ali Masduki membenarkan adanya dugaan penyelundupan burung dari Bali melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Menurutnya, pihaknya hanya memback-up pihak Balai Karantina.
Dia menjelaskan, penggagalan penyelundupan ratusan burung itu dilakukan pada Kamis, 12 Januari 2023 lalu. Burung tersebut diangkut sebuah bus. Burung-burung tersebut diambil dari Denpasar dan hendak dibawa ke Yogyakarta.
"Total ada 789 burung berbagai jenis, tanpa dilengkapi surat kesehatan hewan dari Kantor karantina Hewan dan tumbuhan untuk itu kita minta putar balik," jelasnya.