Liputan6.com, Banyuwangi - Kepala sekolah di salah satu Sekolah Dasar di Banyuwangi tega mencabuli tiga anak didiknya. Aksi bejat itu dilakukan sejak 2016 dan baru terungkap pada 2023 ini.
Tersangka adalah M (48) beralamat di Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Untuk memuluskan aksi bejatnya, pria yang juga berprofesi sebagai guru ngaji ini, mengancam dan memberikan sejumlah iming-iming. Mulai dari bujuk rayu agar cepat pintar hingga diberi sejumlah uang.
Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat mengatakan, aksi kekerasan seksual pelaku terungkap pada Desember 2022.
Advertisement
Dimulai dari laporan salah satu orang tua korban. Yakni bocah perempuan berinisial KN (9).
"Saat itu korban mengadu pada orang tua bahwa tersangka telah melakukan tindak asusila. Aksi dilakukan saat tersangka di atas motor saat mengantar korban pulang ke rumahnya," ujar Hidayat, Jumat (20/1/2023).
Mendengar pengakuan korban, orangtua selanjutnya melapor ke Bhabinkamtibmas setempat. Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Cluring.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan. Dari hasil pendalaman ternyata ada beberapa korban lain. Sementara ada dua korban lainnya yang akhirnya turut melapor.
"Korban lain yakni RN (13) dan JE (13). Pencabulan pada 2 korban terjadi sejak 2016 hingga 2018," ujarnya.
Polisi juga telah mengamankan tersangka. Dari hasil penyidikan tersangka mengakui perbuatan tersebut.
"Tersangka kooperatif dan mengakui tindakan sesuai laporan yang kami terima. Tersangka sudah kami tahan," bebernya.
Aksi pencabulan kepala sekolah itu dilakukan di beberapa tempat. Ada yang berlokasi di ruang guru hingga di atas motor saat berkendara di jalan raya.
"Aksi pencabulan dilakukan di ruang guru dan di atas sepeda motor," Tambah Hidayat
Dua korban dicabuli sejak 2016 hingga 2018. Lokasi pencabulan berada di ruang guru.Â
Ancaman Hukuman Penjara 15 Tahun
Korban masih berusia sekitar 7 tahun saat pencabulan pertama kali dilakukan. Saat ini kedua korban sudah berusia 13 tahun dan lulus dari sekolah itu.
"Korban diiming-imingi uang oleh tersangka dan diancam untuk tidak membocorkan ke siapa-siapa," ujarnya.
Sementara korban ketiga merupakan siswi berusia 9 tahun. Tersangka mencabuli korban dalam perjalanan di atas sepeda motor pada Desember 2022.
"Saat itu ada program antar-jemput siswa. Tersangka melakukan pencabulan ketika antar-jemput itu," bebernya.
Pria yang akrab disapa Hidayat ini mengaku kasus ini masih di dalami. Ada indikasi korban lebih dari tiga.Â
"Jika ada korban lain yang ingin melaporkan akan kami layani dan kami proses," tegasnya.
Tersangka dikenakan pasal Tindak pidana pencabulan terhadap anak pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI Nomor 17 tahun 2016.
"Ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.
Â
Advertisement