Sukses

Polisi Jerat Kiai Cabul di Jember dengan UU Perlindungan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara

Fahim sebelumnya dilaporkan istrinya sendiri dengan tuduhan berbuat asusila terhadap seorang ustadzah dan beberapa santriwatinya.

Liputan6.com, Jember - Kiai Muhammad Fahim Mawardi atau MF, pengasuh Pondok Pesantren Al-Djaliel 2 Jember dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, terkait dukaan kekerasan seksual santrinya.

"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan saudara MF sebagai tersangka untuk selanjutnya dilakukan penahanan. Terkait tindak pidana pencabulan dan tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Jumat (20/1/2023).

Fahim yang turut dihadirkan dalam jumpa pers tersebut, nampak tertunduk lesu dengan penutup wajah dan kepala warna hitam. Ia tampak mengenakan baju tahanan polisi berwarna oranye dengan tangan tidak terborgol.

Fahim sebelumnya ditahan sejak Selasa (17/01/2023) dini hari setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam. Pernyataan resmi polisi ini membantah klaim dari tim kuasa hukum Fahim, Fahim, Andy C. Putra yang menyebut polisi hanya menjerat kliennya dengan pasal dalam UU Kekerasan Seksual dan batal menerapkan pasal UU Perlindungan Anak.

Sebab, menurut pengacara Fahim, kliennya tidak terbukti melakukan kekerasan seksual kepada santriwati yang di bawah umur dan hanya disangka melakukan kekerasan seksual kepada seorang ustadzah yang sudah dewasa.

“Terhadap tersangka, penyidik menerapkan pasal 82 ayat 1 ayat 2 Jo pasal 76E UU No 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpuu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tambah AKBP Hery Purnomo.

Atas pelanggaran UU Perlindungan Anak ini, Fahim terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Dan atau Pasal 6 huruf C Jo pasal 15 huuruf b,c , d ,g, i, UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana

Kekerasan Seksual. Atau pasal 294 ayat 21 KUHP. Untuk pasal 6 UU TPKS, ancaman hukuman 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP ancaman hukuman 7 tahun,” sambung Hery.

Penerapan pasal dalam UU Perlindungan Anak ini sekaligus membantah klaim pengacara Fahim yang menyebut korban kejahatan dari sang kiai hanya satu orang, yakni seorang pengajar pesantren. Secara tersirat, polisi menyebut korban masih di bawah umur.

“Untuk korban ada 4 orang, kami tidak sebut nama-namanya. Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB) berkaitan dengan pendampingan anak,” ujar perwira yang pernah menjadi penyidik KPK ini.

Dugaan kekerasan seksual terjadi pada periode Desember 2022 dan Januari 2023. Modus yang digunakan, tersangka melakukan pencabulan terhadap para korban di sebuah ruangan studio yang ada di dalam ruang pondok.

2 dari 2 halaman

Polisi Amankan CCTV di Tempat Kejadian

Selain tersangka dan korban serta saksi peristiwa, polisi telah memeriksa sejumlah saksi ahli dalam kasus ini. “Kami juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak baik ahli pidana, ahli psikologi dan juga ahli agama dari MUI untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait perkara yang terjadi,” tutur Hery.

Saat ini penyidik juga sudah mengamankan beberapa barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana yang terjadi. Terdapat 10 item barang bukti, elektronik yang sdh diamankan penyidik. Mulai dari CCTV, handphone, laptop, juga beberapa barang yang berkaitan secara langsung yang ada di tempat kejadian perkara.

 Sebagai informasi, sebelum menetapkan tersangka, polisi juga sudah memeriksa sejumlah santriwati untuk menjalani visum di rumah sakit. Adapun studio yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan kejahatan merupakan kamar yang ada di lantai 2 di gedung Ponpes Al-Djaliel 2.

Kamar tersebut digunakan tersangka Fahim untuk merekam ceramahnya dalam bentuk video. Selain sebagai pemimpin pesantren, Fahim juga dikenal sebagai youtuber dengan channel Youtube “Benteng Aqidah”