Sukses

Dinsos Kota Surabaya Klarifikasi terkait Penghapusan Data Warga Miskin

Dalam hal ini, kami bukan mengeluarkan, tetapi yang bersangkutan tidak masuk ke dalam kriteria itu. Bukan berarti yang bersangkutan tidak mendapatkan permakanan disebabkan adanya penghapusan data.

Liputan6.com, Surabaya - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Jawa Timur memberikan klarifikasi terkait penghapusan data warga miskin secara sepihak tanpa ada dasar usulan dari RT/RW, kelurahan atau kecamatan.

Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Anna Fajriatin mengatakan, data keluarga miskin dan data pra-miskin (rentan dan hampir miskin) ini juga menjadi dasar sasaran intervensi seluruh perangkat daerah di lingkup Pemkot Surabaya.

Dia melanjutkan, para camat dan lurah, lanjut dia, bisa mengakses secara langsung datanya melalui aplikasi permakanan.

"Selanjutnya, mereka bisa melihat riwayat warga Surabaya, siapa saja yang mendapat bantuan. Sehingga, camat dan lurah tahu bagaimana cara penyelesaiannya yang tepat," kata Anna di Surabaya dilansir dari Antara, Sabtu (21/1/2023).

Pernyataan Kadinsos tersebut disampaikan setelah pihaknya melakukan cek ulang data warga Jalan Tambak Adi 12B Surabaya yang diduga tidak mendapatkan permakanan atau bantuan makanan.

Berdasarkan data warga miskin yang dimiliki pemkot, nama "Tjeng Kim Nio" tidak terdaftar.

Anna menjelaskan saat ditelisik berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) di database warga miskin, nama itu tidak muncul.

Kemudian cek ulang lebih lanjut di kantor Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, ternyata nama tersebut baru diusulkan menerima bantuan permakanan per tanggal 17 Januari 2023.

"Saat usulan itu disampaikan kepada Dinsos dan itu memang kriterianya tidak miskin, bukan masuk kategori miskin. Bukan berarti kami mengeluarkan yang bersangkutan dari data warga miskin, tetapi memang tidak masuk kategori itu," kata Anna.

 

2 dari 2 halaman

Tidak Masuk Kriteria

Ia melanjutkan, sesuai dengan aturan, warga yang berhak menerima bantuan sosial (bansos) permakanan adalah warga kriteria miskin, rentan miskin, dan hampir miskin (pra-miskin) dengan kategori lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, dan anak yatim.

"Dalam hal ini, kami bukan mengeluarkan, tetapi yang bersangkutan tidak masuk ke dalam kriteria itu. Bukan berarti yang bersangkutan tidak mendapatkan permakanan disebabkan adanya penghapusan data. Toh memang yang bersangkutan dari awal tidak pernah masuk ke dalam database awal MBR," ujar dia.