Liputan6.com, Surabaya - Tukang becak pembobol uang nasabah BCA di Surabaya, Setu (64) mengaku mendapat upah Rp 5 juta setelah berhasil mencairkan uang milik korban, Muin Zachry (79).
Terdakwa Setu menerangkan, uang itu diberikan oleh Mohammad Toha, salah satu penghuni kost di rumah Muin yang mencuri identitas berikut buku tabungan BCA milik korban (Muin Zachry).
Baca Juga
"Dikasih Rp 5 juta (oleh Muhammad Toha)," ujar Setu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/01/2023).
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati kemudian menegaskan soal upah tersebut, apakah sudah diterima dan digunakan untuk apa oleh Terdakwa.
"Sudah saya terima, buat belanja istri bu, sama buat bayar kos," kata Setu menjawab pertanyaan Jaksa.
Setu juga menjelaskan bahwa ia baru mengenal Mohammad Toha sewaktu dia berada di Pangkalan Becak. "Baru kanal tiga hari di Pangkalan becak, "ujarnya.
Usai perkenalan itu, Mohammad Toha mengaku kalau Muin adalah orang tuanya. Padahal dia hanya kost di rumah Muin. Kemudian dia meminta tolong kepada Setu untuk mencairkan uang Muin di BCA Jalan Indrapura Surabaya.
Toha beralasan, saat ini Muin sedang sakit sedangkan wajah Setu mirip dengannya sehingga ia meminta tolong kepada Setu. "Katanya bapaknya sakit," Kata dia.
Toha yang sudah mencuri identitas beserta buku rekening Muin kemudian menyerahkan kepada Setu. Dia juga meminta Setu meniru tanda tangan korban. Lebih dari itu, Toha juga mengetahui nomor Pin rekening milik Muin.
Jumat (5/8/2022) siang, Setu berangkat ke kantor cabang Bank BCA Jalan Indrapura untuk mengambil uang sesuai yang diperintahkan oleh Toha.
Cairkan Uang
Setu dilayani seorang teller bernama Maharani Istono Putri dan dengan mudah mencairkan uang Rp 320 juta milik Muin.
Seluruh uang hasil penarikan itu oleh Setu dimasukan dalam dua kantung kresek dan diserahkan semuanya kepada Toha. Setelah itu, Setu tidak pernah lagi ketemu dengan Mohammad Toha. "Gak kepetok (gak ketemu) dua bulan lebih," kata Setu.
Setu mengaku membobol uang Muin atas bujukan Mohammad Toha, selama 10 hari kost di rumah Muin Jalan Semarang Nomor 97, Toha memiliki niat jahat karena mengetahui kalau kakek 79 tahun itu memiliki uang ratusan juta hasil penjualan rumah.
Dalam perkara ini, Jaksa menjerat Setu dengan dakwaan pasal 363 ayat (1) ke – (4) KUHP tentang pencurian.
Advertisement