Sukses

Mantan ASN Madiun Ditahan Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi

Sebelum digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Kejati Jatim, Suyatno menjalani pemeriksaan selama empat jam di ruang pemeriksaan Kejari Kabupaten Madiun.

Liputan6.com, Madiun - Satu dari dua orang tersangka kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun ditahan.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun Ardhitia Harjanto mengatakan tersangka yang dilakukan penahanan adalah Suyatno mantan ASN di Dinas Pertanian Kabupaten Madiun.

"Tersangka ditahan di rutan Kejaksaan Tinggi Jatim selama 20 hari ke depan," ujar Ardhitia Harjanto di Madiun, Selasa (24/1/2023).

Sebelum digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Kejati Jatim, Suyatno menjalani pemeriksaan selama empat jam di ruang pemeriksaan Kejari Kabupaten Madiun.

Selain itu, tim Pidana Khusus Kejari setempat juga menghadirkan petugas medis untuk memeriksa kesehatan mantan Plt Kepala Bidang Tanaman dan Kasi Sarana Prasarana dan Alat Mesin Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Madiun tahun 2019 itu.

Menurut Ardhitia, dalam kasus tersebut tersangka Suyatno diduga melakukan dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi dengan cara memanipulasi data penerima pupuk subsidi menggunakan nama-nama yang bukan anggota kelompok tani dengan tujuan untuk menambah luasan tanam.

Dalam kasus tersebut Suyatno tidak sendirian, terdapat tersangka lain yakni Dharto selaku Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Mitra Rosan yang berperan sebagai distributor penyaluran pupuk subsidi.

Adapun tersangka Dharto telah ditetapkan sebagai tahanan kota sejak tanggal 24 Desember 2022 karena kondisinya yang sakit struk.

Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara akibat korupsi tersebut mencapai hingga sebesar Rp1,064 miliar.

2 dari 2 halaman

Kasus 2019

Seperti diketahui, Kejari Kabupaten Madiun menangani kasus dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi pada 2019. Penyelidikan kasus tersebut mencuat bersamaan dampak yang ditimbulkan, yakni kelangkaan pupuk yang membuat petani resah dan melapor ke DPRD setempat.

Dalam kasus tersebut kedua tersangka Dharto dinilai melanggar primer Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Suyatno dikenakan pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, yakni korupsi secara bersama-sama.