Sukses

Motor Curian Mogok, Pencuri di Probolinggo Babak Belur Jadi Bulan-bulanan Warga

Kanit Reskirm Polsek Karaksaan Ipda Djuwantiro Setyowadi membenarkan pencurian motor tersebut. Kata dia, curanmor terjadi sekitar pukul 13.00 Wib, Rabu (25/1/2023).

Liputan6.com, Probolinggo Seorang pencuri motor SN (45)  babak belur dikeroyok warga setelah aksinya mencuri motor di area persawahan Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan Probolinggo, terpergok warga.

Kanit Reskirm Polsek Karaksaan Ipda Djuwantiro Setyowadi membenarkan pencurian motor tersebut. Kata dia, curanmor terjadi sekitar pukul 13.00 Wib, Rabu (25/1/2023).

Saat itu, warga mencurigai dua orang seperti hendak mencri motor yang terparkir di areal persawahan Desa Sumberlele.

Melihat gelagat  tersebut, warga lalu menghubungi kepolisian dan langusng melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik kedua pelaku.

“Setelah dipantau itu, beberapa saat kemudian pelaku yang berboncengan motor bernopol P 3008 INI menghampiri motor matic yang diincarnya,” tambah Djuwantiro.

Dia menambahkan, jika motor yang hendak dicuri itu merupakan milik Mursidi (36), warga Paras, Kecamatan Tegalsiwalan Probolinggo.

“Setelah mendekati motor korban, salah satu pelaku turun dari motornya. Yang bersangkutan kemudian membobol kunci kontak motor korban,” tambahnya.

Pelaku selanjutnya dengan cepat membawa kabur motor korban ke arah barat. Tidak ingin kecolongan, petugas langsung mengejar pelaku.

Sialnya bahan bakar motor curian yang dikendarai pelaku habis di daerah Kecamatan Kerejengan. Pelaku kemudian meninggalkan motor korban dan lari ke persawahan.

“Pelaku bisa tertangkap setelah petugas dibantu warga sekitar mengepung. Lantaran terdesak, pelaku akhirnya tidak bisa berkutik saat ditangkap,”tambah Djuwantiro.

2 dari 2 halaman

Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Sementara itu, untuk pelaku lainyakata dia, masih dalam pengejaran petugas. Sedangkan pelaku yang tertangkap langsung digelandang ke Mapolsek Kraksaan untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan.

“Kita masih terus lakukan pengejaran terhadap pelaku lainya,” tambahnya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.