Sukses

Polisi Tangkap Mantan Wali Kota Otak Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Irjen Toni mengatakan, dengan fakta dan bukti-bukti yang ada maka pihaknya yakin serta memastikan bahwa mantan Wali Kota Blitar SA ini tersangka dalam kasus curas tersebut.

Liputan6.com, Surabaya - Kapolda Jatim Irien Pol Toni Hermanto mengungkapkan, pihaknya telah menangkap mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, terkait keterlibatannya dalam kasus perampokan dan penganiayaan Wali Kota Blitar, Santoso beserta istri di rumah dinas Jalan Sudanci Suprijadi.

"Pada pukul 03.00, kami memastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar SA terkait keterlibatannya dalam kasus curas di rumdin wali kota," ujar Irien Toni di Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).

Irjen Toni mengatakan, dengan fakta dan bukti-bukti yang ada maka pihaknya yakin serta memastikan bahwa mantan Wali Kota Blitar SA ini tersangka dalam kasus curas tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang kita tangkap sebelumnya dan kita pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu," ucapnya.

Irjen Toni menegaskan, mantan Wali Kota Blitar SA disangkakan dengan pasal pencurian dan kekerasan, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

"Jadi yang bersangkutan ini merupakan pelaku yang turut membantu aksi tersebut," ujar Irjen Toni.

Sebelumnya, tiga dari lima komplotan perampok dan penganiayaan Wali Kota Blitar, Santoso pada 12 Desember 2022, akhirnya berhasil ditangkap anggota Polda Jatim. Mereka yaitu NT, AJ dan AN alias ASN. Sedangkan dua orang pelaku lainnya Oki Supriadi dan Medi Afriant masih dilakukan pengejaran. 

"Alhamdulillah, semua pelaku kejahatan di rumah dinas Wali Kota Blitar bisa kita tangkap. Saat ini juga masih dalam proses pengembangan terhadap kasus ini," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Hermanto, Kamis (12/1/2023). 

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, lamanya waktu penangkapan tak lain karena para pelaku memang sangat lihai untuk melarikan diri.

"Pengungkapan ini berjalan selama 24 hari karena memang lima pelaku yang mampu kita identifikasi berdasarkan scientific investigation crime itu cukup lihai untuk melarikan diri," ucapnya. 

Kombes Totok mengungkapkan, pelaku yang pertama kali ditangkap adalah berinisial NT, yang tak lain merupakan otak dari aksi pencurian tersebut. NT ditangkap di salah satu penginapan di Kota Bandung, Jawa Barat.

Perencanaan pencurian dimulai sejak yang bersangkutan menjalani hukuman di Lapas Sragen. Saat itu yang bersangkutan mengajak empat tersangka lain untuk melakukan aksi di rumah dinas Wali Kota Blitar. NT juga yang membeli satu unit mobil Innova warna hitam, yang digunakan dalam aksi pencurian.

"Termasuk yang menyiapkan plat nomor warna merah. Kemudian yang bersangkutan juga di CCTV kelihatan membuka pagar dan masuk pertama kali," ujarnya. 

2 dari 2 halaman

Gondol Rp 730 Juta

Uang yang diperoleh dari aksi pencurian tersebut sekitar Rp 730 juta. Kemudian NT mendapat bagian sebesar Rp 140 juta. Setelah menangkap NT, polisi pun terus mengembangkan dan mampu menangkap tersangka lainnya berinsial AJ (57) di SPBU Jombang, Jawa Timur.

"Yang bersangkutan diajak untuk melakukan Curas itu oleh tersangka NT. Kalau di CCTV yang menggunakan batik yang disediakan oleh tersangka NT," ucap Kombes Totok.

Tersangka AJ berperan membangunkan Satpol PP yang berjaga di Pos keamanan sambil melakukan pengancaman dan mengikat anggota Satpol PP yang berjaga. Tersangka AJ mendapat bagian Rp 100 juta.

Di hari berikutnya, polisi menangkap tersangka ketiga atas nama AS atau ASN. Tersangka ketiga ditangkap di Medan saat sedang menginap di kos adeknya. Tersangka ketiga mendapat bagian Rp 125 juta, kalung 10 gram, dan gelang 10 gram. Barang bukti tersebut, lanjut Totok, sudah disita oleh petugas.

"Termasuk BB tiga senjata api dari suadara NT sudah kami sita," ujar Kombes Totok. Untuk dua pelaku yang masih buron, kata Kombes Totok, pihaknya telah menerbitkan DPO. Pertama, DPO atas nama Oki Supriadi. Kemudian yang kedua adalah tersangka Medi Afriant.