Liputan6.com, Surabaya - Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar mengaku tidak tahu apa-apa mengenai perampokan dan penganiayaan Wali Kota Blitar, Santoso beserta istri di rumah dinas Jalan Sudanci Suprijadi.
"Opo? saya gak tahu, saya gak tahu. Sopo sing balas dendam?," kata pria berkumis tebal itu dengan kondisi kedua tangan diborgol di Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga
Sementara itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, tersangka ditangkap pada dinihari tadi terkait keterlibatannya dalam kasus pembobolan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, pada Senin (12/12/2022) dini hari.
Advertisement
"Kita memastikan menangkap dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Bapak Wali Kota Blitar," ungkap Irjen Toni Harmanto.
"Jadi kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita peroleh. Sehingga, kita yakini, kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar," tambahnya.
Kapolda menjelaskan, tersangka Samanhudi Anwar merupakan otak pembobolan Rumdin Walikota Blitar, ia memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor dari dalam lapas.
"Ini berdasar pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya dan kita pastikan mereka bertemu, dan berkomunikasi di satu lapas, dan memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu," tandasnya.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, Samanhudi Anwar yang pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, karena kasus suap pada 2018 lalu merupakan informan kelima pelaku yang melakukan perampokan pada 12 Desember 2022 lalu.
Kombes Totok menyebut, Samanhudi mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok. Pada Agustus 2020, mereka bertemu di satu Lapas Sragen, di situ Samanhudi Anwar membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi.
Pendalaman
"Diawali dari Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021 saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah. Disitulah mereka ketemu, dan memberikan informasi, selanjutnya tersangka satu tim 5 orang itu melakukan tindak pidana Curas di bulan Desember 2022 kemarin," ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah ini merupakan dalang dalam kasus ini, dan untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain.
Dalam kasus ini, penyidik berencana menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.
Advertisement