Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan DPRD Jatim menandatangai kesepakatan bersama atas Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jatim 2023-2043.
Khofifah menyatakan, kesepakatan soal substansi RTRW Jatim tahun 2023-2043 ini sangat penting bagi Jatim terutama untuk menentukan arah pembangunan ekonomi dan investasi Jatim, serta mewujudkan tata ruang Jatim yang berdaya saing tinggi serta berkelanjutan.
Baca Juga
Khofifah menjelaskan, tata ruang wilayah menjadi hal penting. Sebab, permasalahan tata ruang wilayah akan berdampak pada investasi di wilayah Jawa Timur.
Advertisement
Sehingga, Khofifah menyebut, permasalahan tata ruang sangat menjadi perhatian Presiden RI yang menekankan arti penting investasi sebagai kunci bagi pertumbuhan ekonomi.
"Bapak Presiden menekankan bahwa hati-hati ada masalah besar yang kita hadapi di daerah, yang pertama, mengenai tata ruang. Tata ruang menjadi problem besar investasi kita," ujarnya.
Khofifah menjelaskan RTRW Jawa Timur 2023-2043 ini telah direvisi memenuhi amanah UUCK dengan mengintegrasikan tata ruang laut ke dalam RTRWP.
“Tujuannya untuk mewujudkan ruang wilayah Provinsi yang berdaya saing tinggi, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan, melalui pengembangan sistem agrominapolitan, sistem metropolitan serta melakukan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil,” tandasnya.
Yang mana tujuan itu akan diwujudkan melalui kebijakan pengembangan wilayah, pengembangan struktur ruang, pengembangan pola ruang dengan memaduserasikan penetapan kawasan lindung dan optimalisasi kawasan budidaya.
9 Tahapan
Khofifah memaparkan bahwa mekanisme penetapan RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan melalui 9 tahapan yaitu Penyusunan RTRW, Pengajuan Ranperda RTRW, Pembahasan Ranperda RTRW di DPRD. Lalu penyampaian Ranperda RTRW, Pembahasan Lintas Sektor, Penerbitan Persetujuan Substansi .
Kemudian Persetujuan Bersama, Evaluasi Ranperda RTRW, Penetapan Perda RTRW, Gubernur Khofifah mengungkapkan bahwa saat ini tahapan yang akan dilakukan adalah tahap Pembahasan Ranperda RTRW di DPRD.
"Tahapan ini dilakukan untuk mendapatkan persetujuan substansi agar bisanya RTRW Provinsi Jawa Timur dibahas dengan Kementerian ATR/BPN bersama K/L lintas sektor di Pusat," ungkapnya.
Orang nomor satu di Jatim ini menuturkan bahwa koordinasi, konsultasi dan diskusi pembahasan terstruktur telah kami lakukan bersama dengan Bapemperda DPRD Jawa Timur; dan semua tahapan/proses revisi RTRWP Jawa Timur selama ini terpantau, terkontrol dan dalam supervisi Korsupgah KPK.
Advertisement