Sukses

Pria di Banyuwangi Aniaya Mantan Istri, Gegara Ambil Baju Tanpa Izin

Kapolsek Bangorejo Banyuwangi AKP Mujiono mengatakan, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Rabu, (25/1/2023). Korban yakni SA (41) yang tak lain merupakan mantan istri tersangka.

Liputan6.com, Banyuwangi - Seorang pria di Banyuwangi diamankan Unit Reskrim Polsek Bangorejo Bojonegoro karena diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya. 

Perkara dipicu hal sepele, karena mantan istri mengambil pakaiannya yang tertinggal di rumah tersangka. Pria tersebut adalah EP (47) beralamat di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.

Kapolsek Bangorejo Banyuwangi AKP Mujiono mengatakan, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Rabu, (25/1/2023). Korban yakni SA (41) yang tak lain merupakan mantan istri tersangka.

"Pelaku memukul mantan istrinya itu pada bagian wajah. Dugaan pemukulan ini terjadi sekitar pukul 13.30 WIB," kata Mujiono, Selasa (31/1/2023).

Kronologinya, kata Mujiono, saat itu korban datang ke rumah tersangka. Korban berniat mengambil baju yang tertinggal di rumah tersangka. Akan tetapi korban tidak izin. Tersangka naik pitam, kemudian mendatangi korban yang saat itu tinggal di rumah saudaranya.

Di rumah tersebut, tersangka memukuli korban. Tidak hanya dianiaya, HP milik SA juga dibanting hingga hancur.

"Akibat kejadian ini korban mengalami luka memar pada bagian pipi kiri," tambahnya.

Tak terima dengan perlakukan itu, korban melapor ke polsek. Polisi langsung mengantar korban untuk melakukan visum atas luka yang dialaminya.

"Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan pada korban dan saksi-saksi yang lain," bebernya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Amankan Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti, Polisi kemudian mengamankan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan penganiayaan tersebut.

"Untuk kepentingan penyidikan tersangka kami amankan di Polsek Bangorejo," pungkasnya.

Atas perbuatanya pelaku terancam pasal 466 KUHP tentang Penganiayan.”Ancaman hukumnya maksimal  2,8 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.