Liputan6.com, Jember - Tiga pengacara dan seorang asisten pengacara yang mendampingi Kiai Muhammad Fahim Mawardi, pengasuh Pondok Pesantren di Jember, memutuskan mundur.
Mereka adalah Didik Muzanni, Alananto, Andy Cahyono Putra serta seorang asisten advokat bernama Muhammad Karyono. Mereka sudah mendampingi Fahim sejak 6 Januari 2023, saat dia dilaporkan kasus asulisa tersebut.
Baca Juga
Menurut Andy Cahyono Putra, surat pengunduran diri itu disampaikan ke Penyidik Polres Jember pada Senin (30/1/2023).
Advertisement
“Kita mundur karena tidak cocok dengan tambahan pengacara baru yang ditunjuk oleh Fahim,” ujarnya Selasa (31/1/2023).
Andy mengaku penambahan tim kuasa hukum lain yang ditunjuk keluarga Fahim tanpa meminta pertimbangan terlebih dulu kepada tim pengacara yang lama.
Pengacara baru yang ditunjuk oleh keluarga Fahim itu adalah Nurul Jamal asal Bondowoso yang merupakan Direktur Abu Nawas Law Firm. Penunjukan pengacara baru itu dilakukan pasca Kiai Fahim ditahan Polres Jember.
“Kita memiliki sudut pandang atau perspektif konstruksi hukum yang sangat berbeda dengan tim kuasa hukum yang baru ditunjuk itu, sehingga kami memutuskan untuk mundur,” tambahnya.
Andy dan temannya yang tergabung dalam Triple A Low Firm itu juga merasa ada intervensi dari ormas pendukung Kiai Fahim yang dinilai justru mengganggu konsentrasi tim pengacara.
“Itu sangat mengganggu konstrasi kami tim untuk mendampingi klien kami,” kata Andy.
Fahim diketahui merupakan koordinator di Jember untuk jaringan alumni sebuah Gerakan keagamaan yang dikenal dengan simbol tiga angka.
Praperadilan Jalan Terus
Sementara itu, pengunduran diri tiga pengacara Kiai Fahim itu, dipastikan tidak berpengaruh terhadap proses praperadilan yang sedang diajukan tersangka kasus dugaan kasus asulia tersebut. Hal itu ditegaskan pengacara Fahim yang masih bertahan, yaitu nurul Jamal Habaib dari Abu Nawas Law Firm.
Pengadilan Negri (PN) Jember telah menetapkan hari Jumat 3 Februari 2023 sebagai siding perndana untuk permohonan Praperadilan yang diajukan Fahim terhadap Polres Jember.
Praperadilan diajukan Fahim sebagai bentuk perlawan hukum atas beberapa hal seperti penetapan tersangka, penahanan serta penggeledahan Ponpes Al Djaliel 2, yang dilakukan penyidik Polres Jember.
Nurul Jamal menegaskan, sebenarnya sudah ada pembagian tugas antara pengacara kelompok Andy C Putra dengan pengacara Abu Nawas Law Firm. Yaitu Andy dan Kawan- kawan fokus di masalah pidana, sedngkan Abu Nawas Law Firm fokus di pradilan.
“Kami sudah menyiapkan beberapa strategi dan bukti untuk menghadapi Polres Jember dalam siding praperadilan pada pekan ini,” paparnya.
Advertisement