Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan, tidak ada celah bagi ASN Surabaya yang terlibat pungutan liar (pungli).
“Itu yang di Bangkingan ya, sudah dilakukan pemeriksaan. Insya allah berproses, akan segera keluar sanksi yang berat,” kata Wali Kota Eri, ditulis Jumat (3/2/2023).
Baca Juga
Eri Cahyadi menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, sanksi berat yang dimaksud adalah penurunan jabatan dan diturunkan pangkatnya.
Advertisement
“Jadi ada dua itu sanksi berat yang sesuai dengan PP,” ujarnya.
Sedangkan terkait pungli tenaga kontrak, sambung Wali Kota Eri, saat ini sudah dilakukan proses pelaporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Setelah pelaporan tersebut, ia berharap, Kejari Surabaya bisa memproses cepat pelaporan kasus itu.
Eri mengungkapkan, ada lagi satu laporan terkait pungli, yang akan ditindak lanjuti oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya.
“Semoga prosesnya bisa cepat, sehingga itu bisa menjadi wawasan (peringatan) orang pemkot, jangan sampai terlibat pungli. Satu lagi juga ada yang akan masuk laporannya ke Kejari Tanjung Perak, kasusnya sama, menjanjikan pekerjaan,” ungkap dia.
Eri Cahyadi itu mengingatkan kepada warganya, untuk tidak takut melaporkan tindakan pungli. Akan tetapi, lanjutnya, pelaporan terkait pungli harus ada bukti konkrit, sehingga bisa ditindak lanjuti.
“Walaupun tidak ada bukti, tapi beliau membuat surat pernyataan, saya bisa tindak lanjuti. Sehingga ketika saya laporkan itu ke kepolisian atau kejaksaan, maka pelapor bisa menjadi saksi di pengadilan,” tutur Eri.
Bikin Geram
Sebelumnya, Eri Cahyadi dibuat geram dengan laporan dan bukti aksi pungutan liar (Pungli) oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya mengenai penerimaan Tenaga Non-ASN atau Tenaga Kontrak.
Warga yang melaporkan pungli tersebut, membawa bukti berupa tangkap layar (screenshot) percakapan pesan singkat dengan oknum tersebut.
Eri memastikan bahwa sanksi terberat sedang mengancam ASN tersebut dan tak segan melakukan pelaporan ke ranah hukum. Sebab, tak tanggung-tanggung, untuk satu korban, oknum tersebut mematok biaya sebesar Rp 15 juta. Hingga saat ini baru diketahui ada tiga korban yang mengalami aksi pungli tersebut.
Advertisement
Kumpulkan Bukti
Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Surabaya, R. Rachmad Basari mengatakan, proses yang dilakukan Pemkot Surabaya saat ini melakukan pengumpulan bukti dan keterangan. Setelah terkumpul bukti dan keterangan dari pelapor, selanjutnya dilakukan proses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
“Prinsipnya tetap kita proses sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Pak Wali Kota. Sabar dulu, karena apa, permintaan keterangan di luar ASN memang membutuhkan dan menyesuaikan waktunya. Pada prinsipnya kita tidak menghentikan proses itu,” kata Basari.
Tidak tegas yang dilakukan, lanjut Basari, disesuaikan dengan aturan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin. Di dalam aturan itu, ada tiga jenis sanksi yang diberikan jika terbukti terlibat pungli, yakni ringan, sedang, dan berat.
“Di situ (aturan PP) ada aturan main, apabila melanggar apa, lalu berdampak pada apa. Kalau berdampak pada lembaga, dalam hal ini Pemerintah Kota, itu masuk kategori hukuman disiplin berat,” lanjut Basari.