Sukses

4 Jaksa Pelototi Berkas Perkara KDRT Venna Melinda, Segera Disidangkan

Fathur mengungkapkan, dalam berkas perkara yang diterima, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Liputan6.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menyiapkan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan memeriksa berkas perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Vennda Melinda.

"Kami telah menerima berkas perkara pelimpahan tahap I atas nama tersangka FE. Dan kami telah menunjuk 4 Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap," ujar Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman, Jumat (3/2/2023).

Fathur mengungkapkan, dalam berkas perkara yang diterima, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Secara garis besar, berkas yang dilimpahkan tersebut memuat beragam hal. Memuat alat bukti saksi, ahli dan surat Visum et Repertum, juga keterangan korban VM (Venna Melinda)," ucapnya.

Apabila belum lengkap, lanjut Fathur, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi. Bila telah lengkap (terpenuhi syarat materiil dan formil), maka kakan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Kami berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan," ujarnya.

2 dari 3 halaman

Ferry Irawan Jadi Tersangka

Sebelumnya, Ferry Irawan ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sebagai tersangka dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. Menurutnya, tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu hotel di Kota Kediri.

"Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim juga sudah memeriksa enam orang saksi diantaranya Housekeeping dari hotel, Front Office dan beberapa pegawai hotel, termasuk juga kamera CCTV," ujar Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Kemudian, lanjut Kombes Dirmanto, di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti diantaranya sprei handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik.

"Kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ucapnya.

3 dari 3 halaman

KDRT Tindak Pidana

Venna Melinda meluruskan anggapan yang menyebut kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT adalah aib yang harus ditutupi istri. Baginya, KDRT berupa penganiayaan fisik adalah tindak pidana.

Itu sebabnya, Venna Melinda berani menjalani visum lalu melaporkan sang suami, Ferry Irawan ke Polda Jawa Timur yang berujung penetapan sang aktor sebagai tersangka dugaan KDRT.

Kasus dugaan Venna Melinda KDRT memanas saat pernikahannya baru berjalan 10 bulan. Rumah tangga dengan Ferry Irawan dimulai dari nol. Venna Melinda pun siap mengkover masalah finansial.

 “Dari awal kita sama-sama dari nol. Jadi kalau soal finansial, saya tidak pernah menuntut Ferry apapun. Kalau ada rezeki berdua alhamdulillah, kalau tidak ada saya siap untuk mengkover karena itu sudah menjadi komitmen saya,” katanya.