Sukses

Sidang Perdana Praperadilan Kiai Tersangka Pencabulan Santri di Jember Diwarnai Typo Nama Kabupaten

Sementara itu, kuasa hukum Polres Jember Dewantoro S Putra menegaskan, keberatan yang disampaikan kuasa hukum Fahim tidak berdasar.

Liputan6.com, Banyuwangi - Permohonan praperadilan yang diajukan Kiai Muhammad Fahim Mawardi atau FM, pengasuh Ponpes i Jember yang menjadi tersangka kasus pencabulan, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Jumat (03/02/2023).

Sidang praperadilan ditangani hakim tunggal Alfonsus Nahak. 

Edi Firman, salah satu kuasa hukum Fahim menegaskan, terdapat kesalahan prosedur yang dilakukan Polres Jember dalam melakukan proses penyidikan, penggeledahan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap kliennya. Mereka menyebut, rangkaian proses tersebut tidak sesuai dengan pasal 77 KUHAP dan putusan MK No 21 Tahun 2014. 

“Kita juga mempersoalkan siapa korbannnya. Karena baik santriwati maupun ustadzah tidak ada yang merasa menjadi korban,” ucap Edi Firman. 

Sementara itu, kuasa hukum Polres Jember Dewantoro S Putra menegaskan, keberatan yang disampaikan kuasa hukum Fahim tidak berdasar. Ia menegaskan segala proses yang dilakukan Polres Jember mulai dari penyelidikan hingga penahanan sudah sesuai prosedur yang berlaku. 

Yang menarik, pihak Polres Jember menemukan adanya penulisan nama 'Polres Bondowoso' dan 'Pengadilan Negeri Bondowoso' pada berkas praperadilan yang dibacakan oleh kuasa hukum Fahim. Hal ini menjadi salah satu poin yang dipersoalkan kuasa hukum kepolisian. 

“Permohonan praperadilan ini bias dan tidak jelas karena ada frasa Kapolres Bondowoso dan Pengadilan Negeri Bondowoso, sebagaimana naskah yang kita dapatkan dari PN Jember. Tidak ada sangkut pautnya perkara ini dengan Polres dan Pengadilan Negeri Bondowoso,” papar Dewantoro. 

2 dari 2 halaman

Akui Adanya Typo

Menanggapi hal itu, Edi Firman selaku kuasa hukum Fahim mengakui, sempat ada kesalahan penulisan atau typo dalam pengajuan berkas permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember. Namun ia mengklaim, kesalahan itu sudah diperbaiki, sebelum diajukan ke PN Jember. 

“Memang ada salah ketik. Tapi sudah kita perbaiki dan kita print lagi yang sudah di revisi,” tegas Edi Firman. 

Sebagai informasi, dalam permohonan praperadilan ini, Fahim Mawardi menggunakan jasa Abu Nawas Law Firm, kantor pengacara yang berbasis di Bondowoso.

Kiai Muhammad Fahim Mawardi sebelumnya dilaporkan oleh istrinya sendiri karena diduga melakukan perbuatan asusila di kamar yang menyatu dengan pesantren yang ia asuh. Dalam perkembangannya, Polres Jember menetapkan Fahim sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan Kekerasan Seksual serta KUHP.