Liputan6.com, Tuban - Polisi meringkus Nursalim (32), jambret yang sering menyasar emak-emak di Tuban. Ia diringkus ketika tengah asyik nongkrong di dalam rumahnya usai menjalankan aksinya.
Baca Juga
“Pelaku di tangkap saat berada di rumahnya, dan telah ditahan,” ungkap AKBP Rahman Wijaya Kapolres Tuban, Selasa (7/2/2023).
Advertisement
Pelaku yang telah ditahan asal warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota Tuban. Tersangka diringkus setelah menjambret tas milik seorang ibu rumah tangga berinisial H (46), asal Kabupaten Tuban.
“Korban saya itu berjalan di tepi jalan raya Ronggolawe, tepatnya di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban,” tambah Kapolres Tuban.
Ia menjelaskan kasus tersebut bermula ketika korban usai berbelanja kebutuhan rumah tangga di Swalayan pada pagi hari. Setelah itu, korban pulang berjalan kaki melintas di lokasi kejadian sambil membawa tas yang berisi handphone dan uang tunai Rp 130 ribu.
“Saat itu pelaku beraksi menggunakan motornya dan menarik tas dompet milik korban,” jelas Rahman Wijaya.
Kemudian pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motornya bernopol S 4042 CS sambil membawa tas hasil curiannya. Apesnya, aksinya itu terekam kamera CCTV yang terpasang di depan toko Mas Sumber Urip di lokasi kejadian.
Video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku itu juga sempat viral di media sosial. Kemudian, anggota langsung melalukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Barang bukti satu keping rekaman CCTV telah kita amankan, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi,” jelas mantan Kapolres Sumenep itu.
Beraksi dengan Motor
Selain itu, Kapolres Tuban membeberkan selama ini pelaku beraksi dengan menggunakan sepeda motor untuk berkeliling mencari target korban. Setelah dapat target, pelaku langsung menarik tas korban disaat kondisi jalan sepi.
“Pelaku sering berkeliling mencari korban menggunakan sepeda motornya,” tegas AKBP Rahman panggilan akrab Kapolres Tuban.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku mengaku baru pertama kali beraksi. Kendati demikian, anggota masih terus mendalami kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pengakuan pelaku adalah aksi pertama. Namun, kita akan dalami kembali apakah yang bersangkutan baru pertama atau memang perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang,” pungkasnya.
Advertisement