Â
Liputan6.com, Madiun - Polres Madiun berhasil mengamankan tersangka IS seorang ibu yang tega membakar bayi yang baru dilahirkannya.
"Pelaku adalah IS (38) warga Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. Ia membakar bayi tersebut pada Senin 6 Febuari kemarin malam," ujar Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, Rabu (8/2/2023).
Advertisement
AKBP Anton menuturkan, tersangka IS mengaku tega membakar bayi yang baru dilahirkannya tersebut karena merasa sakit hati dengan tuduhan suami bahwa bayi itu adalah hasil hubungan gelap dengan pria lain.
"Jadi motifnya ibu ini sakit hati dituduh suaminya kalau bayi yang dilahirkan itu adalah hasil perbuatan selingkuh dengan pria lain," ucapnya.
Hal tersebut diketahui setelah polisi menanyakan langsung ke tersangka IS yang berhasil amankan saat melarikan diri ke dalam hutan di desa sekitar.
"Saat ini tersangka IS masih menjalani perawatan di RSUD Dolopo Kabupaten Madiun setelah melahirkan bayi," ujar AKBP Anton.
Berdasarkan keterangan perangkat desa setempat, IS dikenal tertutup. Sedangkan suaminya tidak ada di rumah karena bekerja di Banyuwangi dan pulang sebulan sekali.
Kasus tersebut terungkap saat timbul kecurigaan dari tetangga yang melihat rumah tersangka terus tertutup sejak empat hari dan saat diketuk oleh warga tidak memberikan respons. Warga lalu mendobrak pintu dan mendapati bayi yang berada di tungku perapian.
Periksa Kejiwaan
Polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan IS (36), ibu warga Desa Ngranget Madiun, yang membakar bayinya saat baru dilahirkan hingga meninggal dunia.
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengatakan pemeriksaan kejiwaan akan dilakukan setelah kondisi IS sudah sehat pasca-melahirkan.
Advertisement