Liputan6.com, Banyuwangi - KPU resmi merubah daerah pemilihan (dapil) di Banyuwangi dari 5 dapil menjadi 8 dapil pada Pemilu 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 6Â Februari 2023. Salah satu partai pengusul pemekaran dapil di Banyuwangi adalah Partai Demokrat.
Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi Michael Edy Hariyanto menyambut baik ditetapkannya perubahan dapil untuk Pemilu 2024 ini. Menurutnya, penambahan dapil ini diyakini akan memberikan pemerataan keterwakilan dan pembangunan di daerah.
Baca Juga
"Kini lebih proporsional dan memudahkan anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat," kata Michael, Jumat (10/2/2023).
Advertisement
Memiliki luas 5.782 km², Banyuwangi terlalu luas bila hanya dijadikan 5 dapil. Penduduknya pun begitu padat mencapai 1,7 juta jiwa. Saat masih 5 dapil, per masing-masing dapil rata-rata mewakili 4 hingga 6 kecamatan.
Sementara saat 8 dapil ini, per masing-masing dapil hanya mewakili 3 hingga 4 kecamatan saja. Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, lanjut Michael, anggota dewan kewalahan untuk mengakomodir keluhan masyarakat. Justru terkadang, anggota kerab dikritik masyarakat, seolah dewan tidak pernah turun ke lapangan.
"Padahal kami sudah turun, tapi karena terlalu luas sehingga tidak terjangkau semua. Dengan 8 dapil ini Yang dienak-kan itu rakyat. Wakil rakyat pun kini tidak ada alasan lagi untuk tidak menyerap aspirasi karena wilayah yang luas," tegasnya.
Ketua DPD Golkar Banyuwangi, Ruliyono. Ruli menyebut partainya juga menjadi pengusul pemecahan dapil ini.
"Golkar mengusulkan pemekaran, karena memang filosofisnya itu kepada pelayanan konstituen bisa lebih terfokus, lebih terarah dan lebih terorganisir," kata Ruliyono.
Ruli memberikan usulan demikian tidak lain untuk kepentingan masyarakat Banyuwangi.
"Pada intinya itu fungsi pelayanan kepada konstituen, karen anggota DPR bertanggung jawab kepada konstituennya, ibarat anggota DPR ini sebagai wakil dan juragannya ini adalah rakyat," ungkapnya.
Menurutnya, Banyuwangi sudah seharusnya ada pemekaran dapil melihat dari letak geografisnya yang sangat luas. Padahal, lanjutnya, kabupaten tetangga seperti Situbondo, Bondowoso dan Jember dari Pemilu sebelum-sebelumnya sudah 6 dapil sementara Banyuwangi masih 5 dapil. Namun pada akhirnya bisa ditetapkan menjadi 8 dapil.
"Adanya penetapan penambahan dapil ini, pelayanan kepada konstituen lebih prima karena jangkauannya lebih sempit. Hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat secara emosional juga lebih enak," tandas Wakil Ketua DPRD Banyuwangi ini.
Rincian 8 Dapil di Banyuwangi
Adapun rincian dari 8 dapil tersebut yakni:
- Dapil Banyuwangi 1, meliputi Kecamatan Kabat, Kecamatan Glagah dan Kecamatan Banyuwangi, dengan alokasi 6 kursi dewan.
- Dapil Banyuwangi 2, meliputi Kecamatan Srono, Kecamatan Rogojampi dan Kecamatan Blimbingsari. Sedangkan jumlah alokasi kursinya juga sama yakni 6 kursi.
- Dapil Banyuwangi 3, mencakup dua kecamatan yakni Tegaldlimo dan Muncar. Adapun jumlah kursi per dapil dijatah 6 kursi.
- Dapil Banyuwangi 4, menjangkau empat kecamatan, diantaranya Kecamatan Pesanggaran, Bangorejo, Purwoharjo dan Siliragung dengan alokasi 7 kursi DPRD.
- Dapil Banyuwangi 5, meliputi Kecamatan Cluring, Kecamatan Gambiran dan Kecamatan Tegalsari, dengan alokasi 6 kursi.
- Dapil Banyuwangi 6, meliputi Kecamatan Genteng, Kecamatan Glenmore dan Kecamatan Kalibaru. Sementara alokasi kursinya berjumlah 7 kursi.
- Dapil Banyuwangi 7, masih mencakup tiga kecamatan, masing-masing Kecamatan Singojuruh, Kecamatan Songgon dan Kecamatan Sempu, dengan alokasi 6 kursi.
- Dapil Banyuwangi 8, meliputi Kecamatan Giri, Kecamatan Wongsorejo, Kecamatan Kalipuro dan Kecamatan Licin, dengan alokasi 6 kursi.
Â
Advertisement