Sukses

Rentetan Penting Perjalanan Sidang Ferdy Sambo, Didakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J hingga Jalani Vonis Besok

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut sengaja menyusun strategi pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berdasarkan pengalama menjadi anggota Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo akan memasuki tahap akhir. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjdwalkan menggelar sidang putusan atau vonis pada Senin 13 Februari 2023 besok.

Dalam perjalanannya, sidang kasus pembunuhan Brigadir J menjadi sorotan publik. Masyarakat dibuat geregetan dengan aksi Ferdy Sambo Cs yang memanipulasi aksi pembunuhan yang dilakukan terhadap Brigadir J. Meski sejumlah sejumlah stasiun televisi menyaksikan langsung jalannya sidang, di lokasi jalannya sidang selalu dipenuhi dengan penonton yang ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan.

Berikut timeline perjalanan sidang Ferdy Sambo hingga diputus pada Senin 13 Februari besok.

1. Sidang Dakwaan 17 Oktober 2021

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin. Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut sengaja menyusun strategi pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berdasarkan pengalama menjadi anggota Polri.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ferdy Sambo menyusun strategi pembunuhan terhadap Yosua usai mendengar kabar sang istri, Putri Candrawathi dilecehkan. Pelecehan terjadi saat di Magelang, Jawa Tengah.

"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah.  Namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai anggota Kepolisian sehingga Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Jaksa menyebut Ferdy Sambo menyusun strategi pembunuhan berencana terhadap Yosua di kediaman pribadi, di Jalan Saguling.

Ferdy Sambo awalnya memanggil ajudannya Ricky Rizal Wibowo dan mengutarakan rencananya. Ferdy Sambo kemudian bertanya kepada Ricky Rizal soal kesiapannya menembak Yosua. Permintaan Ferdy Sambo ditolak Ricky Rizal dengan alasan tak siap mental. 

2. Putusan Sela 26 Oktober 2022

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan surat dakwaan terhadap terdakwan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) sudah sistematis dan tegas.

"Menimbang dakwaan atas nama terdaka Ferdy Sambo telah tersusun secara sistematis, jelas, dan tegas. Maka oleh karenanya keberatan terdakwa dan penasehat hukum haruslah dikesampingkan," kata Hakim Wahyu saat membacakan pertimbangan putusan sela terhadap nota keberatan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

 

2 dari 2 halaman

Tuntutan Seumur Hidup

3. Sidang Tuntutan 17 Januari 2023

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya dijerat Pasal 340 saja, Sambo juga dijerat dengan Undang-Undang ITE yang tertuang pada Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.

"Melakukan tindakan yang mengganggu sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU nomor 19 tahun 2016," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan, Selasa (17/1).

"Atas perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sebagaimana dakwaan 1 primer dan dakwaan kedua pertama primer," 

4. Sidang Pleidoi atau Pembelaan 24 Januari 2023

Pertama, bahwa sejak awal saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan.

Kedua, dalam pemeriksaan saya telah berupaya untuk menyajikan semua fakta yang saya ketahui, termasuk mendorong saksi atau terdakwa lain sebagaimana dalam keterangan Kuat Ma'ruf untuk mengungkap skenario tidak benar pada saat pemeriksaan oleh Patsus di tingkat penyidikan.

Ketiga, Saya telah mengakui cerita tidak benar mengenai tembak-menembak di rumah Duren Tiga 46.

Keempat, saya telah menyesali perbuatan saya, meminta maaf dan siap bertanggungjawab sesuai perbuatan dan kesalahan saya.

Kelima, saya telah berupaya untuk bersikap kooperatif selama menjalani persidangan, menyampaikan semua keterangan yang memang saya ketahui.

Keenam, saya telah mendapatkan hukuman dari masyarakat (social punishment) yang begitu berat tidak saja terhadap diri saya, namun juga terhadap istri, keluarga, bahkan anak-anak kami.

Ketujuh, baik saya maupun istri saya telah didudukkan sebagai terdakwa dalam persidangan ini dan berada di dalam tahanan, sementara empat orang anak-anak kami terkhusus yang masih balita juga punya hak dan masih membutuhkan perawatan juga perhatian dari kedua orang tuanya.

Kedelapan, sebelumnya saya tidak pernah melakukan tindak pidana di masyarakat, melakukan pelanggaran etik maupun disiplin di Kepolisian.

Kesembilan, saya telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada nusa dan bangsa, sehingga atas kesetiaan dan dharma bakti tersebut saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia. Saya juga telah mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri berupa 6 PIN Emas Kapolri atas pengungkapan berbagai kasus penting di Kepolisian, antara lain: pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kilogram (kg) sabu. Pengungkapan kasus Djoko Chandra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelematkan pekerja migran Indonesia di luar negeri, dan banyak pengungkapan kasus besar lainnya.

Kesepuluh, atas perkara ini saya telah dijatuhi hukuman administratif dari POLRI berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota POLRI, akibatnya saya telah kehilangan pekerjaan, dan tidak lagi mendapatkan hak-hak apapun termasuk uang pensiun, sehingga saya telah kehilangan sumber penghidupan bagi saya dan keluarga."

Sidang Putusan 13 Februari 2023

?Â