Sukses

Pemerintah Gencarkan KTP Digital, Bagaimana Nasib Warga Tanpa Handphone?

Dia menyatakan, masayarakat yang belum memiliki handphone maupun daerahnya belum ada jaringan, akan tetap dilayani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini.

 

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menyatakan, warga yang belum punya handphone atau telepon seluler (ponsel), tidak perlu cemas dengan adanya peralihan KTP elektronik ke KTP digital.

Dia menjelaskan, nantinya akan ada double track system service atau pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dengan dua jalur. Yakni pelayanan jalur digital dan jalur manual.

“Jalur manual cetak secara fisik bagi masyarakat yang tidak punya handphone atau daerahnya belum ada jaringan/sinyal,” ujar Zudan, ditulis Senin (13/2/2023).

Dia menyatakan, masayarakat yang belum memiliki handphone maupun daerahnya belum ada jaringan, akan tetap dilayani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini.

"Identitas digital bagi penduduk akan menjadikan pembuatan identitas menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat dan efisien.

E-KTP, imbuhnya digital akan melekat pada ponsel masing-masiing warga. Apabila perangkat ponsel hilang, maka warga bisa meminta ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digital ke perangkat yang baru.

"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya," ujarnya.

Cara Mengatasi NIK KTP yang Belum Terdaftar di Dukcapil Setelah menginstal aplikasi, maka dilakukan registrasi menggunakan NIK, alamat email dan nomor handphone.  Serta akan diminta melakukan verifikasi melalui face recognition.

Baru setelahnya dilakukan verifikasi email untuk bisa log in di dalam aplikasi. Dalam aplikasi tersebut nantinya akan terdapat menu utama yakni data keluarga, data kependudukan, serta dokumen lain hasil dari integrasi NIK.

Identitas digital adalah segala informasi online yang tersedia di ruang digital dan terikat kepada seorang individu, organisasi, maupun perangkat elektronik.

Informasi yang dimaksud bisa bermacam-macam, mulai informasi pribadi seperti tanggal lahir, nomor paspor, riwayat medis, dan lain-lain.

2 dari 2 halaman

Tetap Berikan Layanan KTP Eleketronik

Kendati bakal diterapkan identitas digital, lanjut Zudan, Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia masih tetap memberikan pelayanan percetakan KTP-el. Sebab, identitas digital tersebut hanya bisa diterapkan kepada mareka yang bisa mengoperasikan smartphone, khususnya kalangan milenial.

“Penduduk milenial kita, yang umurnya 17-35 tahun hampir semuanya bisa (mengoperasikan smartphone). Nanti yang umur dari 45-55 kita ajari smartphone. Nah, yang kakek-nenek kita belum bisa, enggak apa-apa, tapi tetap kita layani cetak fisik data,” tandasnya.

Adapun salah satu syarat untuk warga mendapatkan identitas digital ini adalah memiliki ponsel pintar (smartphone). Selain itu, daerahnya harus memiliki jaringan, serta masyarakatnya harus bisa menggunakan teknologi.