Liputan6.com, Jakarta - Rosti Simanjuntak, Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyaksikan langsung jalannya sidang putusan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Rosti yang mengenakan kemeja putih dengan ulos di lehernya ini setia mendengarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tengah membacakan salinan berkas vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga
Rosti yang ditemani sang anak tim kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak terlihat membawa foto Brigadir J dengan bingkai warna putih. Rosti terlihat memeluk foto Brigadir J dengan pakaian dinas Polri berbaret biru.
Advertisement
Rosti lebih banyak terdiam sambil menunggu hakim membacakan putusan terhadap Ferdy Sambo yang didakwa sebagai otak dari pembunuhan sang anak.
Saat tiba di PN Jaksel, Rosti mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Yang Maha Esa.
"Kami berserah kepada Tuhan karena manusia adalah ciptaan Tuhan dan Tuhan adalah Mahkamah Agung dan hakim yang paling tinggi. Ada hukum dunia dan akhirat," ujar Rosti di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Menurut jadwal, Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Senin, 13 Februari 2023.
PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada pukul 09.30 WIB. Pembacaan putusan hukuman keduanya dilakukan secara bergiliran.
"Jadwal vonis pada pukul 09.30, bergiliran. Nanti ditentukan majelis hakim," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
Sidang pembacaan vonis ini dikabarkan akan dihadiri pula oleh orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Ayah Yosua, Samuel mengatakan telah mempersiapkan mental untuk menerima apa pun yang diputuskan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Kami mempersiapkan mental, apa pun yang diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa," ujar Samuel di Jambi, Minggu, 12 Februari 2023.
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup
Pada sidang tuntutan beberapa pekan lalu, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Jaksa menilai eks Kadiv Propam Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa penuntut umum (JPU) juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Psal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," ujar Jaksa Rudy Irmawan di Jakarta pada 17 Januari 2023.
Sementara itu, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun.
Advertisement