Sukses

Sidang Vonis Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Hari Ini 14 Februari 2023, Tuntutan Pidana Penjara 8 Tahun

Sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara pada sidang tuntutan 16 Januari 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (14/2/2023).

Sidang mengagendakan putusan terhadap salah satu terdakwa yakni, Ricky Rizal, mantan ajudan Ferdy Sambo, yang telah telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.

Sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara pada sidang tuntutan 16 Januari 2023.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan sementara," sambungnya.

Kemudian, jaksa membeberkan fakta hukum terdakwa Ricky Rizal hasil temuan keterangan para saksi selama persidangan kasus kematian Brigadir J.

Jaksa menyimpulkan Ricky Rizal sudah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J sejak di Magelang dan dia turut berperan melicuti senjata korban.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengetahui Rencana Pembunuhan

"Rangkaian perbuatan Ricky Rizal tersebut jelas adanya unsur sengaja dan pengetahuan, dan ada rencana lebih dulu, karena terdakwa punya rentang waktu berpikir panjang untuk memastikan perbuatan tersebut, yaitu dimulai Kamis 7 Juli 2022 di rumah Magelang dengan melucuti senjata api jenis HS milik korban dilakukan," ucap jaksa.

"Padahal terdakwa di rumah Saguling mengetahui rencana pembunuhan, Ferdy Sambo yang memiliki ide untuk membunuh Yoshua dengan cara ditembak menggunakan senjata api," sambung dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.