Sukses

Polres Sumenep Dukung Fatwa MUI Melarang Permainan Capit Boneka, Terjunkan Bhabinkamtibmas

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko dengan tegas bahwa pihaknya mendukung fatwa MUI Sumenep terkait larangan capit boneka.

Liputan6.com, Sumenep - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep keluarkan fatwa larangan permainan capit boneka yang kian menjamur di beberapa pertokoan di kabupaten setempat. Keputusan fatwa larangan diambil karena permainan tersebut dinilai meresahkan dan masuk dalam kategori Judi.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko dengan tegas bahwa pihaknya mendukung fatwa MUI Sumenep terkait larangan capit boneka.

"Kami sepakat dengan seluruh Kapolres di Madura Raya untuk sosialisasi kepada pemilik untuk segera mengangkat peralatannya (permainan capit boneka). Kami juga menyampaikan untuk menyudahi kontrak kerjasamanya dengan pihak pengelola," ujarnya, ditulis Selasa (14/2/2023).

AKBP Edo mengatakan, pihaknya sudah menurunkan Bhabinkamtibmas bersama MUI kecamatan agar secepatnya menuju lokasi yang menyediakan permainan tersebut.

"Kami yakin dengan sosialisasi akan memberikan efek jera kepada pengelola. Berkiblat pada mesin permainan capit boneka di daerah wilayah Pamekasan, setelah terjun ke lapangan memberikan himbauan, langsung dilakukan pengangkutan peralatan," ucapnya.

Menurut catatan Kepolisian, penyebaran permainan capit boneka ini dikelola oleh satu orang yang kemudian menyebarkannya ke beberapa wilayah di Madura seperti di Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan sampai Sumenep.

"Ini pengelolanya satu orang. Maka dari itu kita serempak bersama-sama dengan Kepolisian di Madura agar permainan tersebut tidak ada lagi di Madura khususnya Kabupaten Sumenep," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Larangan Sejak 10 Januari 2023

Ketika ditanya soal hukuman Pidana pada permainan yang mengarah pada Judi ini, AKBP Eko menegaskan akan melakukan peninjauan kembali.

"Sebab permainan ini targetnya adalah anak-anak. Jika kasusnya harus dipidanakan maka anak-anak juga akan terlibat," ucap AKBP Edo.

Diketahui, MUI Sumenep telah mengeluarkan fatwa larangan kepada permainan capit boneka sejak 10 Januari 2023.

Anak-anak banyak menghabiskan uangnya untuk permainan ini. Dengan sistem permainan menukarkan uang senilai Rp 1.000 untuk 20 koin dengan waktu permainan 20 detik. Jika boneka tidak berhasil dicapit maka uang akan hilang.