Sukses

Penjual Mainan Keliling di Banyuwangi Cabuli 21 Siswi SD, Terbongkar Usai Kepergok Guru Sekolah

Dari hasil pemeriksaan, MM melakukan aksinya sejak Januari 2023. Saat tersangka sedang menjajakan dagangannya di sejumlah sekolah dasar.

 

Liputan6.com, Banyuwangi Polisi mengamankan seorang penjual mainan keliling di Banyuwangi, berinisial MM (50), karena mencabuli puluhan anak SD.

Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi Ipda Wijoyo mengatakan, aksi MM terbongkar seusai seorang guru memergoki aksinya. Setelahnya guru tersebut mengundang wali murid untuk berkoordinasi. Mereka bersepakat untuk melaporkan insiden ini ke kepolisan.

"Dari laporan itulah, kami langsung mengamankan tersangka di rumahnya," kata Iptu Wijoyo Selasa (14/2/2023)

Dari hasil pemeriksaan, MM melakukan aksi pencabulan sejak Januari 2023. Saat tersangka sedang menjajakan dagangannya di sejumlah sekolah dasar.

Dalam menjalankan aksinya dia memberikan iming-iming. Seperti pemberian mainan gratis, uang bahkan juga iming-iming untuk diajari mengendarai sepeda motor.

Dari jumlah 21 korban, dua korban duduk di bangku kelas 5 SD, dua korban kelas 6 SD.

Selanjutnya sembilan korban duduk di bangku kelas 3 SD, enam korban masih duduk dibangku kelas 2 SD,  4 korban duduk dibangku kelas 1 SD.

"Pencabulan terjadi dalam kurun waktu satu bulan sejak Januari lalu. Dilakukan saat dia menjajakan dagangannya di depan sekolah-sekolah merea diiming- imingi main geratis oleh pelaku," ujarnya.

Wijoyo menambahkan, kemunungkinan besar jumlah korban masih bisa bertambah. Sementara yang melapor masih hanya satu sekolah saja.

 

2 dari 2 halaman

Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

"Kemungkinan ada korban lainnya di sekolah lain, sehingga kami minta para korban bisa melapor ke Polsek untuk dapat diproses juga," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 atau ayat 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Korban dikenakan pasal perlindungan anak, lantaran para korban masih berusia dibawah umur semua. Sehingga, korban terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.