Sukses

Polemik Baru Kiai Fahim Jember dengan Istri: Pengolahan Pesantren hingga Klaim Banyak Barang Hilang

Diketahui, usai melaporkan suaminya sendiri terkait dugaan perselingkuhan, perzinahan dan kekerasan seksual, Himmatul Aliyah pergi dari rumah yang menyatu dengan pesantren Al-Djaliel 2.

Liputan6.com, Jember - Ketegangan terjadi di Pondok Pesantren al-Djaliel 2 di Desa Mangaran Jember sejak Senin (13/2/2023) malam. Himmatul Aliyah, istri Kiai Muhammad Fahim Mawardi, datang bersama sejumlah keluarganya datang untuk mengambil alih pesantren. 

Sejak Fahim ditahan Polres Jember pertengahan Januari 2023, pengelolaan pesantren diambil alih oleh keluarga besar Fahim. Adapun Fahim ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap sejumlah santriwati yang masih di bawah umur.

“Mereka (keluarga besar Fahim) tidak mau keluar dari pesantren. Alasannya minta waktu, harus ada pemberitahuan dulu,” ujar Himmatul Aliyah, istri Fahim usai berupaya mengusir keluarga suaminya tersebut, Selasa (14/2/2023). 

“Padahal dalam Islam, kan bertamu harus ada adabnya. Setidaknya 1x24 jam. Ini sudah berbulan-bulan tidak mau keluar juga,” lanjut Himmatul Aliyah.

Diketahui, usai melaporkan suaminya sendiri terkait dugaan perselingkuhan, perzinahan dan kekerasan seksual, Himmatul Aliyah pergi dari rumah yang menyatu dengan pesantren Al-Djaliel 2. Dia menyelamatkan diri di tempat aman sembari menunggu proses hukum terhadap suaminya berjalan.

Adapun Pesantren Al-Djaliel 1 selama ini diketahui dimiliki oleh keluarga Himmatul Aliyah. 

Tidak hanya mempersoalkan penguasaan pesantren oleh keluarga besar Fahim Mawardi. Keluarga besar Himmatul Aliyah juga mempersoalkan perihal hilangnya sejumlah barang-barang miliknya sejak dia pergi meninggalkan rumah. 

“Semua barang milik saya hilang. Laptop, printer, makanan, juga buku-buku milik anak saya, tidak ada di dalam rumah,” papar Himmatul Aliyah. 

Atas hilangnya barang-barang tersebut, Himmatul Aliyah berjanji akan membawa masalah ini ke jalur hukum. “Kita akan lapor polisi,” tegasnya. 

Sejauh ini upaya keluarga besar Himmatul Aliyah untuk melakukan pengambilalihan pesantren Al-Djaliel 2 dari keluarga besar Fahim, belum membuahkan hasil.

Belum ada tanggapan dari pihak keluarga besar Kiai Fahim. Awak media yang mencoba masuk untuk konfirmasi ke dalam lingkungan pesantren mendapatkan penolakan. 

 

2 dari 2 halaman

Praperadilan Fahim Ditolak

Kiai Muhammad Fahim Mawardi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jember dengan jeratan pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan Kekerasan Seksual serta KUHP.

Pria yang dikenal aktif berdakwah di youube terkait isu anti komunis dan anti liberal itu, sempat melakukan upaya perlawanan hukum melalui gugatan praperadilan terhadap Polres Jember. Namun praperadilan atas peneapan tersangka dan penahanan Fahim itu ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember dalam putusan yang dibacakan pada Senin (13/2/2023) kemarin.

Dengan demikian, proses penyidikan terhadap Fahim kembali dilanjutkan oleh penyidik Satreskrim Polres Jember.