Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan, pihaknya berharap Richard Eliezer atau Bharada E mendapat vonis ringan di bawa lima tahun.
"Kita berharap divonis di bawah lima tahun," ujarnya usai Selasa (15/2/2023).
Richard Eliezer menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu hari ini, Rabu (15/2/2023). Bharada E dituntut penjara 12 tahun penjara.
Advertisement
Kamaruddin menyatakan, Richard Eliezer berbeda dengan terdakwa lain pembunuh Brigadir J. Dia telah mengakui bersalah dan meminta maaf kepada keluarga korban.
"RE bersujud dan berjanji untuk membongkar kasus ini. minta dia maafkan. Kita minta maaf keluarga untuk memaafkan," ujarnya.
Kamaruddin menambahkan, RE masih terlalu muda dan terlalu polos sehingga mudah terpengaruh dengan lingkungan sekitar.
"Kejujuran dan kebenaran sangat diperlukan di pengadilan dan itu hanya ada pada RE," ujarnya.
Â
Â
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal.
"Menjatuhkan pidana terhadap terpidana tersebut selama 13 tahun, menyatakan pidana tersebut dikurangkan dengan lamanya terdakwa dalam masa tahanan," ujar hakim, di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Ricky Rizal dinyatakan sah dan bersalah melakukan tindakan pidana serta turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Vonis Ricky Rizal ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ricky Rizal dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.
Menurut hakim, terdapat dua hal yang memberatkan hukuman Ricky Rizal. Hal tersebut yakni Ricky Rizal berbelit-belit selama memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Majelis hakim juga menganggap Ricky Rizal telah mencoreng nama baik kepolisian dengan perbuatannya tersebut. Atas hal itulah, majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.
Advertisement