Sukses

Diduga Cabuli Karyawati, Ketua Partai Demokrat Probolinggo Dipecat dan Ditahan Polisi

Emil Dardak mengatakan, DPD Partai Demokrat Jatim mengambil Langkah tegas menonaktifkan Dedik Riyawan dari pengurus partai. Tujuanya ke depan kerja partai tidak terganggu dengan kasus yang tengah membelit Dedik Riyawan.

Liputan6.com, Probolinggo - Ketua DPC Partai Demokrat Probolinggo Dedi Riyawan (DR) menjadi tersangka dan ditahan polisi atas dugaan pencabulan terhadap karyawatinya yang terjadi pada 8 Februari 2023 lalu

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Timur Emil Dardak mencopot langsung ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo Dedik Riyawan pada hari Senin 13 Februari 2023 malam

Emil Dardak mengatakan, DPD Partai Demokrat Jatim mengambil Langkah tegas menonaktifkan Dedik Riyawan dari pengurus partai. Tujuanya ke depan kerja partai tidak terganggu dengan kasus yang tengah membelit Dedik Riyawan.

“Sudah ada Langkah yang diambil BPOKK Demokrat Jatim, untuk menjaga martabat dan Marwah organisasi. The Leader Has Change,” Kata Emil Dardak, Rabu (15/2/2023).

Sebagai gantinya yaitu Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPD Jatim, Mugianto ini akan merangkap jabatan sebagai Ketua DPC Kabupaten Probolinggo.

Informasi dihimpun, pencabulan terjadi pada Rabu 8 Februari 2023, sekitar pukul 16.30 Wib lalu. Saat itu, Dedik menjemput korban PTS (20) warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. di rumahnya, kemudian mengajak korban ke Pasar Gotong Royong Kota Probolinggo, dengan mengendarai mobil tersangka.

Setelah berbelanja sapu dan alat mengepel, keduanya kemudian Kembali ke mobil tersangka. Sewaktu perjalanan menuju usaha kuliner milik tersangka itulah, korban akhirnya menjadi pelampiasan nafsu tersangka.

Tepat saat melintas di jalan Suroyo Kota Probolinggo, tersangka Dedik berupaya memegang pergelangan tangan korban, lalu ditepis oleh yang bersangkutan. Akan tetapi tersangka kembali mencoba mencabuli korban, dengan memasukan tanganya kebalik baju korban dan meremas bagian vitalnya

Mendapat perlakuan demikian, korban pun kemudian meminta tersangka menghentikan mobilnya. Lalu korban keluar, dan langsung pulang ke rumahnya dengan menaiki becak. Setiba di rumahnya itu, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga, sampai akhirnya berujung laporan ke pihak kepolisian.

2 dari 2 halaman

Ditahan

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani membenarkan, pihaknya telah melakukan penahanan. Dimana setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, baik terhadap pelapor maupun terlapor.

“Merujuk pada hasil visum pelapor yang mengarah pada kuat, adanya tidak pencabulan yang dialami pelapor atau korban. Dan tersangka sendiri sudah kami tahan sejak Kamis 9 Februari 2023,”katanya

Kapolres menyebut, dari dasar laporan korban dan pemerisaan sejumlah saksi termasuk tersangka. Penyidik menerapkan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

“Ancaman hukumanya itu 9 tahun kurungan penjara,”pungkasnya

Video Terkini