Sukses

Ragam Pola Pendukung Richard Eliezer Usai Vonis 1 Tahun 6 Bulan: Menyanyi Bersama hingga Ketukan Piring Kaleng

Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dan enam bulan penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer. Hakim menyatakan, Bharada E terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi gemuruh sesuai Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso menutup persidangan Richard Eliezer.

Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dan enam bulan penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer. Hakim menyatakan, Bharada E terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Begitu sidang dinyatakan selesai, massa simpatisan berjubel di dalam maupun ruang sidang. Mereka bersorak-sorak meluapkan kegembiraan atas vonis hakim.

Tak sedikit dari mereka yang langsung menghampiri penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy yang sejak awal membantu proses hukum. Akibat ulah simpatisan Bharada itu, E Ronny sampai terjungkal terkena kursi panjang yang disediakan PN Jaksel di ruang tunggu.

"Bang Ronny terimakasih Bang Ronny," teriak simpatisan.

Suasana semakin riuh, sebagian simpatisan membuat lingkaran kecil bernyanyi menagung-agungkan nama Richard Eliezer.

"Richard ganteng siapa yang punya, Richard ganteng siapa yang punya, yang punya kita semua," kompak simpatisan bernyanyi.

Tak cuma disisi kiri dan kanan simpatisan bergerombolan dan berdesak-desan. Di pintu masuk, tampak seorang ibu-ibu membuat suara ketukan dari piring kaleng.

2 dari 2 halaman

Tangisan Richard Eliezer

Tangis Richard Eliezer pecah usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2023). Richard Eliezer seakan-akan mengucap syukur, pasalnya hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 12 tahun penjara.

Â