Sukses

Pakar Hukum Unair: Vonis 1 Tahun 6 Bulan Richard Eliezer Wajar, Hakim Sudah Hati-Hati soal Justice Collaborator

Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Iqbal Felissiano, mengganggap wajar putusan vonis penjara 1 tahun 6 bukan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Liputan6.com, Surabaya - Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Iqbal Felissiano mengganggap wajar putusan vonis penjara 1 tahun 6 bukan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Menurut dia, walaupun terdakwa Eliezer dinyatakan bersalah namun hakim memutuskan melakukan pengurangan masa pidananya karena dianggap sebagai terdakwa yang bekerja sama dalam pengungkapan perkara.

“Putusan dengan penetapan yang bersangkutan sebagai justice collaborator (JC) bukan berarti yang bersangkutan tidak bersalah. Tetap dia diputus bersalah melakukan tindak pidana,” ujarnya di Surabaya, Rabu (15/2/2023).

Iqbal menegaskan, untuk menetapkan seorang sebagai JC majelis hakim pastinya sangat berhati-hati.

"Hakim juga mempertimbangkan sejauh mana dia bekerja sama dalam mengungkap perkara tindak pidananya," ucapnya.

Terpisah, seorang ibu rumah tangga dan seorang nenek bercucu empat, Hartatik (70) warga Surabaya, domisili Menganti Gresik, langsung mengucapkan rasa syukur setelah mendengar pembacaan putusan terdakwa Eliezer melalui media sosial YouTube.

"Alhamdulillah, Eliezer divonis hakim satu tahun enam bulan," ujar Hartatik secara reflek.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,6 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).

Dalam putusannya, majelis hakim menyakini Bharada E tetap bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

2 dari 2 halaman

Pertimbangan Putusan

Adapun dalam vonis ini majelis hakim turut memberikan pertimbangan yakni hal-hal yang memberatkan adalah adanya hubungan personal yang tidak digubris antara Bharada E dengan Brigadir J.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh Terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata hakim.

Sementara untuk pertimbangan meringankan, hakim telah mempertimbangkan karena telah menjadi justice collaborator (JC) dan menyesal atas perbuatannya yang dilakukannya.

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, Terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum," katanya.

"Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi. Keluarga korban Nopriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan Terdakwa," tambah hakim.