Sukses

Alasan Jaksa Tidak Banding Vonis Richard Eliezer: Sudah Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J

Disamping itu, Fadil beranggapan putusan hakim seluruhnya dinilai sudah cukup kuat untuk menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer.

 

 

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung memutuskan tidak banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E, salah satu terdakwa pembunuhan berencara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan putusan tersebut diambil berlandaskan perkembangan dari proses awal persidangan hingga akhir putusan majelis hakim. Dimana Richard telah minta maaf dan diterima pihak keluarga Brigadir J.

"Kata maaf itu yang penting dalam keputusan. Berarti ada keihklasan dalam orangtua Yosua dimana itu terlihat dari ekspresi menangis, bersyukur diputus hakim seperti itu," ujar Fadil, Kamis (16/2/2023).

Perkataan maaf merupakan wujud keadilan yang tertinggi. Terlebih keadilan tersebut pun juga turut dirasakan oleh masyarakat luas.

"Karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons," ujarnya.

Disamping itu, Fadil beranggapan putusan hakim seluruhnya dinilai sudah cukup kuat untuk menjatuhkan vonis terhadap Richard.

"Sehingga kami menghormati keputusan hakim yang telah mewujudkan keadilan subtantif yang dapat diterima oleh masyarakat," tutupnya.

2 dari 2 halaman

Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,6 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).

Dalam putusannya, majelis hakim menyakini Bharada E tetap bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun dalam vonis ini majelis hakim turut memberikan pertimbangan yakni hal-hal yang memberatkan adalah adanya hubungan personal yang tidak digubris antara Bharada E dengan Brigadir J.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh Terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata hakim.

Sementara untuk pertimbangan meringankan, hakim telah mempertimbangkan karena telah menjadi justice collaborator (JC) dan menyesal atas perbuatannya yang dilakukannya.

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, Terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum," katanya.