Sukses

Eri Cahyadi Minta Bonek Berbadan Hukum, Begini Alasannya

Eri Cahyadi meyakini, masing-masing perwakilan tiap tribun yang hadir dalam pertemuan adalah orang-orang hebat. Dia optimis, Bonek ke depan bisa memiliki badan hukum dan menjadi lebih baik lagi.

Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggagas agar suporter Persebaya atau Bonek memiliki badan hukum, sebagaimana merujuk dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Dimana UU tersebut salah satu mengatur tentang hak kewajiban dan perlindungan suporter.

"Nanti setelah ini teman-teman Bonek akan mengajak semuanya, senior Bonek, senior Persebaya untuk menuju ke sana. UU Nomor 11 Tahun 2022 itu harus punya organisasi dan berbadan hukum. Nah ini waktunya kita berbenah," katanya, Jumat (17/2/2023).

Eri Cahyadi meyakini, masing-masing perwakilan tiap tribun yang hadir dalam pertemuan adalah orang-orang hebat. Dia optimis, Bonek ke depan bisa memiliki badan hukum dan menjadi lebih baik lagi.

"Kita akan berjalan itu dalam tahapan-tahapan. Insyaallah beliau-beliau (perwakilan tiap) tribun ini dan kita semua akan segera menciptakan sesuatu yang baru untuk Bonek. Sehingga Bonek kemanusiaan akan terlihat, Bonek sholawat-nya akan terlihat, Bonek penuh dengan sosial, guyub rukun terlihat," ujar Cak Eri, panggilan akrabnya.

Sebab, Cak Eri berharap, jangan sampai ke depan hanya karena perbuatan dari satu atau dua oknum, sehingga seluruh nama Bonek menjadi tercemar. Karena, ia meyakini, seorang Bonek sejati tidak akan pernah melakukan hal tak terpuji yang justru merugikan masyarakat.

"Kami bukan seperti itu. Saya bicara di sini bukan sebagai wali kota, tapi sebagai orang Surabaya, sebagai Bonek Surabaya yang akan selalu menjaga nama Kota Surabaya dan Persebaya," jelasnya.

 

2 dari 2 halaman

Jadi Pro Kontra

Koordinator Green Nord Husein Ghozali mengungkapkan, pertemuan bersama Eri Cahyadi dan perwakilan manajemen Persebaya bertujuan untuk mencari formulasi bersama agar rekan-rekan Bonek ke depan menjadi lebih baik.

"Bagaimana Bonek tetap pada porsinya mendukung Persebaya, menjaga nama Persebaya, menjaga nama baik Surabaya dan Bonek itu sendiri, bukan merusak nama baik Persebaya dan Bonek-nya. Wali Kota memfasilitasi itu bagaimana ke depannya agar lebih baik," kata Cak Cong, sapaan lekatnya.

Selain itu, Cak Cong juga mengatakan, bahwa wacana mendirikan badan hukum bagi Bonek tentu harus melalui kajian lebih dalam. Meski amanah tersebut sebenarnya telah diatur dalam UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

"Karena sesuai amanah UU Nomor 11 tahun 2022 Pasal 54, suporter harus berbadan hukum. Ini masih dikaji sama temen-teman. Bentuknya apa, apa memang perlu pembuatan badan hukum itu sendiri untuk Bonek," terangnya.

Meski begitu, ia menilai jika wacana pendirian badan hukum bagi Bonek bisa menimbulkan pro dan kontra. Karena menurutnya, di dalam Bonek terdapat banyak kelompok yang memiliki pemikiran dan keinginan tidak sama.

"Karena di dalam Bonek ada yang ingin lebih baik, ada yang ingin tetap adanya. Kita menghormati itu, kita belum ingin bahas itu karena kita kembalikan kepada teman-teman di internal masing-masing," ujarnya.