Sukses

Polda Jatim Buru Penyuplai Bahan Petasan yang Meledak dan Tewaskan 4 Orang di Blitar

Kapolda Jatim juga menegaskan, pihaknya tidak hanya berhenti mengevakuasi korban saja. Namun akan menelusuri terkait asal bahan yang diduga untuk petasan tersebut.

Liputan6.com, Blitar - Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait terjadinya ledakan yang diduga dari bahan petasan di Dusun Sadeng, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kota Blitar.

"Yang jelas ini masih dalam proses penyelidikan, kita memastikan lagi mereka yang bertanggung jawab atau yang terkait dengan ledakan ini,” ujarnya, Rabu (22/2/2023).

Kapolda Jatim juga menegaskan, pihaknya tidak hanya berhenti mengevakuasi korban ledakan Blitar saja. Namun akan menelusuri terkait asal bahan yang diduga untuk petasan tersebut.

“Jadi tidak berhenti di sini, yang diduga menjadi korban apakah juga akan menjadi pelaku di sini. Kita masih dalam proses pengembangan," ungkapnya.

Toni menyebut pihak Polda Jatim melalui Tim DVI telah berhasil mengidentifikasi tiga orang korban ledakan tersebut.

“Ya tiga orang sudah bisa diidentifikasi dengan hasil pemeriksaan DNA dengan keluarga korban yang lain begitu, jadi kita masih memastikan satu lagi untuk menentukan lagi siapa yang bersangkutan," jelasnya.

Irjen Toni mengatakan, sebenarnya pihak jajaran Kepolisian merencanakan menggelar operasi Bina Kusuma salah satunya mengingatkan lagi pada warga agar tidak menggunakan petasan.

2 dari 2 halaman

Hindari Mercon

"Tujuannya sekaligus mengingatkan lagi pada warga masyarakat untuk dalam kegiatan perayaan biasanya di Idul Fitri ada pembuatan mercon, dan bahan-bahan yang lain seperti itu yang ini kita hindari untuk itu," tandasnya.

Kapolda Jatim memastikan pemeriksaan forensik sudah keluar hari ini, sudah dipastikan kandungan senyawa kimia yang ada dari bahan kimia yang digunakan dalam ledakan di Blitar.

"Kita tidak bisa prediksi untuk itu tapi dengan melihat seperti ini ya bisa dibayangkan sendiri, jadi kita akan dalami nanti, kan ini harus perlu pembuktian untuk menyatakan ini," pungkasnya.