Sukses

Kecam Kasus Mario Dandy Satriyo, Sri Mulyani: Gaya Hidup Mewah Timbulkan Erosi Kepercayaan  

Ke depan, dia menyebutkan Kemenkeu akan terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran dengan menerapkan tindakan disiplin bagi pelaku korupsi dan pelanggaran integritas di lingkungan Kemenkeu.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengecam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak salah satu pejabat Ditjen Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

 

"Kemenkeu mengecam tindakan tersebut dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang," ujar Sri Mulyani, Rabu (22/2/2023), dikutip dari Antara.

Tidak hanya itu, dia juga mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga dari jajaran Kemenkeu.

"Gaya hidup mewah tersebut menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kemenkeu serta menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional," ujarnya.

Ke depan, dia menyebutkan Kemenkeu akan terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran dengan menerapkan tindakan disiplin bagi pelaku korupsi dan pelanggaran integritas di lingkungan Kemenkeu.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu melakukan langkah sesuai aturan untuk penyelidikan jajaran yang ditengarai melanggar aturan dan Kemenkeu terus melakukan tindakan disiplin sesuai aturan aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku.

Menkeu mengungkapkan kepercayaan publik merupakan hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu.

"Mari kita jaga dan bangun bersama Indonesia," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pula.

2 dari 2 halaman

Jadi Tersangka

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan, Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dia dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

Sementara untuk kondisi korban David saat ini masih dalam perawatan di RS Medika. Usai dianiaya pada, Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 Wib di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Korban saat ini masih dirawat di RS," katanya.