Liputan6.com, Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi menaikan harga patokan penjualan mineral dan batubara (Menerba) Pasir Lumajang menjadi Rp 28 ribu per ton.
“Pasir Lumajang kualitasnya sangat bagus, bahkan bisa dikatakan terbaik di antara pasir lainya. Tapi harga jualnya rendah bila dibandingkan dengan daerah lainya, Sehingga pak bupati berkebijakan menaikan harga pasir yang awalnya Rp 20 ribu naik menjadi Rp 28 ribu per ton,”kata Plt Kepala Badan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPBD) Lumajang, Endhi Setyo Arifianto, Jumat (23/2/2023).
Baca Juga
Kata Endhi, naiknya harga jual pasir Lumajang ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188/45/68/427.12/2023 tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan, tertanggal 20 Februari 2023.
Advertisement
Kenaikan harga pasir Lumajang tersebut tergolong rendah dibanding dengan patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan di Provinsi Jawa Timur. Sesuai dengan SK Gubernur Jawa Timur Nomor:188/1003/KPTS/0113/2022, untuk patokan pajak minerba, khususnya pasir Lumajang seharusnya Rp45 ribu per ton.
“Satu dump truk dengan asumsi 5 ton berarti ketemu 140 ribu per dump truk maka pajaknya senilai 2 persen dari Rp140 ribu, jadi ketemunya Rp35 ribu, ini naik Rp10 ribu dari tahun kemarin,” jelasnya.
Biaya Perbaikan Jalan Lebih Besar
Diungkapkan Endhi, bahwa perhitungan pajak pasir ditentukan berdasarkan takasasi jenis kendaraan terhadap jumlah SKAB atau Surat Keterangan Asal Barang. Untuk Jenis dutruk ditetapkan 1 SKAB, tronton 5 SKAB, truk gandeng 6 SKAB, suo 4 SKAB.
Endhi menambahkan, pertimbangan dari kenaikan pajak pasir yang paling utama yaitu untuk kesejahteraan masyarakat, karena kualitas pasir Lumajang bagus, namun masyarakat belum bisa merasakan manfaatnya, dan masyarakat hanya menikmati debunya saja dan jalan rusak.
“Apabila kita bicara jalan rusak biaya perbaikannya jauh lebih besar daripada jumlah penerimaan pajak pasir yang kita terima,” pungkasnya.
Advertisement